JAMBERITA.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) calon gubernur dan wakil gubernur Jambi pasangan Romi Hariyanto-Sudirman dan Al Haris Abdullah Sani, Sabtu (26/10/2024).
Untuk LPSDK pasangan Romi Hariyanto-Sudirman yakni Rp. 205.000.000 yang penerimaannya dari perseorangan. Sedangkan LPSDK pasangan Al Haris-Abdullah Sani sebesar Rp. 1.595.920.000 yang penerimaannya dari pribadi calon, perseorangan dan badan hukum swasta.
Komisioner KPU Provinsi Jambi Yatno mengatakan bahwa sumbangan perseorangan ini ada yang berupa uang, barang dan jasa. LPSDK ini disampaikan pasangan calon pada 24 Oktober 2024 kemarin. "Setelah kita terima kemarin, maka hari ini secara resmi kita umumkan LPSDK untuk calon gubernur dan wakil gubernur Jambi," ujarnya.
Yatno menyebutkan pasangan Romi Hariyanto-Sudirman penerimaan bentuk dana kampanye berupa uang. Sedangkan Al Haris-Abdullah Sani bentuk dana kampanye berupa uang sebesar Rp. 1.470.000.000 dan barang senilai Rp. 125.920.000.
Yatno menjelaskan bahwa setelah LPSDK, kedepan pihaknya masih menunggu Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon. "LPPDK adalah laporan terakhir, setelah itu akan ada audit dari akuntan publik," pungkasnya. (adm)
Kadiv P3H Kemenkum Jambi Turun Tangan, Pantau Mediasi Sengketa Lahan di Posbankum Tanjabbar
Wamentan dan Bupati Fadhil Arief Tanam Padi Serentak di Batang Hari, Targetkan 8 Ribu Hektar
Antisipasi Efek Domino Harga LPG 12 Kg, DPRD Jambi Desak Pengawasan Ketat Distribusi Gas Subsidi
Besok malam... Jadwal Perdana Debat Publik Cagub Cawagub yang Digelar KPU Provinsi Jambi
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustofa Ajak Warga Jambi Menangkan Romi-Sudirman di Pilgub Jambi
Maulana-Diza Diyakini Menang di Pilwako Jambi, Tomas : Karena Tidak Menghitung Ikan Dalam Kolam


PUTR Jambi Kerinci Percepat Pemeliharaan Ruas Jalan Pungut Mudik-Sungai Kuning



