JAMBERITA.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi mengumumkan layanan Pindah Memilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) akan berakhir hari ini, Senin (28/10/2024), pukul 23.59 WIB.
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi menjelaskan, ada lima kategori yang layanan berakhir hari ini atau H-30 pencoblosanbl atau tepatnya 28 Oktober 2024, yakni Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial/rehabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan mengah/tinggi dan pindah domisili.
Ia mengimbau bagi masyarakat yang memenuhi satu dari lima kriteria tersebut segera memanfaatkan layanan DPTb sebelum batas waktu berakhir malam ini.
"Kami mengimbau pada masyarakat yang hendak mengurus pindah memilih agar segera datang ke kantor KPU kab kota, PPK, PPS," imbaunya.
Sementara untuk kategori lainnya, bekerja di luar domisili, Menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap dan Tertimpa Bencana dan Menjadi tahan Rutan/Lapas atau menjadi narapidana akan berakhir H-7 atau tepatnya 20 November 2024.(*)
KUA-PPAS APBD 2027: Belanja Pemprov Jambi Disepakati Rp4,02 T, Banggar Wanti-wanti Tepat Sasaran
Genjot PAD 2027, Banggar DPRD Jambi Desak Gubernur Hingga BUMD Realisasikan PI 10 Persen
Danrem 042/Gapu Turun ke Tanjabbar, Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla Lintas Instansi
Ditpolairud Polda Jambi Gandeng PWI Kota Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik dan Video Kreatif
SAH Jelaskan Tujuan Mulia Presiden Prabowo Laksanakan Program Makan Bergizi Gratis
Memaknai Arti Ber-HMI: Refleksi LK 1 Bersama Ketua Umum PB HMI Bagas Kurniawan
Genjot PAD 2027, Banggar DPRD Jambi Desak Gubernur Hingga BUMD Realisasikan PI 10 Persen


