DPRD Pertanyakan Hingga 31 Oktober Rp 1,7 T Belum Terserap, Pemprov Jambi : Dalam Proses Pencairan



Kamis, 21 November 2024 - 08:14:07 WIB



Foto : Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata (Kiri), Asisten I Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi Johansyah (Kanan).
Foto : Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata (Kiri), Asisten I Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi Johansyah (Kanan).

JAMBERITA.COM - Memasuki akhir tahun, Serapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi per 1 Januari sampai dengan 31 Oktober 2024 baru tercapai 65,11 persen dari total pendapatan daerah sebesar Rp5,146 Triliun (T). Artinya, terdapat Rp1,7 Triliun lagi anggaran belum dicairkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.

Ini terungkap berdasarkan data laporan realisasi anggaran periode 1 Januari-31 Oktober 2024 yang berhasil dihimpun jamberita.com, dari pendapatan daerah Rp5.146.864.597.455, baru terealisasi Rp3.351.353.354.014,88 atau 65,11 persen. Bila dibandingkan TA 2023 pada tanggal dan bulan yang sama, serapan terealisasi sebesar Rp.4.623.218.413.285,00.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata mempertanyakan soal hasil realisasi anggaran yang terkesan sangat lambat tersebut. "Kalau kita lihat 1 Januari - 31 Oktober, dibanding tahun 2023 kan sangat lambat, ada apa," kata politisi Golkar tersebut menanggapi.

Termasuk belanja modal yang dialokasikan dari APBD TA 2024 sebesar Rp1,55 T juga baru terealisasi 61,43% atau sebesar Rp684,276 M. Apabila dibandingkan serapan pada tahun 2023 itu sebesar Rp1.039.534.897.827,94.

"Kenapa bisa seperti itu, artinya Pemda segera dibayar proses pencairan itu, waktu tinggal dikit lagi, masa belanja pendapatan daerah baru terealisasi 65 persen, harusnya diatas itu, iya kan ada apa . Belanja modal yang kontrak dan yang berjalan dari 1,055 T, baru terealisasi baru Rp648, pasti banyak yang belum dicairkan," kata Ivan.

Ivan menjelaskan bahwasanya belanja modal tersebut merupakan belanja fisik seperti misalnya proyek proyek pekerjan yang sedang berjalan pada Dinas PUPR Provinsi Jambi, misalnya proyek Multiyers. "Mungkin multiyers, masalahnya mungkin fisik belum sampai, multiyers harus nya selesai, tapi penyerapannya mungkin masih sedikit," tegasnya.

Ivan pun mengingatkan Pemprov Jambi supaya realisasi fisik maupun anggaran segera direalisasikan karena waktu sampai 21 Desember 2024, sudah tutup buku. Selain itu, bilamana anggaran tidak terserap oleh daerah maka dapat menyebabkan dampak, yaitu manfaat tidak dirasakan oleh masyarakat, dan multiplier effek kebijakan fiskal Pemda juga kurang optimal. 

"Belanja modal 61 persen, bearti ada duit sekitar 39 persen belum dibayarkan, itu proyek proyek. Maka nanti setiap per triwulan akan kita bahas di Banggar jangan sampai kita kecolongan, jadi tahun depan setiap tiga bulan kita agendakan rapat bahas masalah realisasi anggaran, jadi ketahuan nanti duit yang terpakai dan yang tidak terpakai," jelasnya.

Asisten 1 Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi Johansyah ketika dikonfirmasi mengatakan, berdasarkan laporan realisasi anggaran dari Biro Administrasi dan Pembangunan per 1 Januari - 31 Oktober 2024 itu baru mencapai 65 persen.

"Awal November, laporan Biro Administrasi dan Pembangunan bahwa realisasi secara keuangan sudah mencapai 65 persen, fisik 70,84 persen. Nah ini tinggal Rp1, 7 triliun dalam proses, seperti misalnya multiyers tinggal pembayaran Desember," katanya usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Rabu (20/11/2024).

Selanjutnya untuk beberapa OPD Pemprov Jambi yang mempunyai kegiatan fisik juga akan dicairkan Desember 2024. Kemudian kata Johansyah, target capaian akan disampaikan pada awal Januari 2025 mendatang.

"Mudah mudah-mudahan bisa kita sampaikan awal Januari nanti, berapa realisasi anggaran nya. Sekarang dalam proses pembayaran, nanti BPKPD mengeluarkan surat kepada OPD dan pihak ketiga batas waktu untuk pencairan, biasanya di akhir November," ujarnya. 

Menurut Johansyah, jika dibandingkan pada tahun sebelumnya, selain belanja modal dan fisik itu akan dicairkan pertanggal 15 Desember. "Kalau tidak salah, kalau yang bukan belanja modal dan fisik itu 15 Desember, itu berdasarkan tahun kemarin. Nah, tahun ini kita tunggu saja surat dari BPKPD ya," pungkasnya.(afm)





Artikel Rekomendasi