JAMBERITA.COM - Pemerintah Provinsi Jambi (Pemprov) Jambi akui telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur sebagai upaya pencegahan pelecehan seksual kepada seluruh Perangkat Daerah untuk melaksanakan kegiatan keagamaan setiap minggu ketiga di setiap bulan.
"Berupa ceramah agama untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan, serta meningkatkan kualitas mental serta mempererat jalinan ukhuwah Islamiyah," katanya dalam penjelasan Gubernur terhadap pandangan fraksi di Paripuna DPRD Provinsi Jambi, Rabu (20/11/2024).
Ini disampaikan Pjs Gubernur Jambi Sudirman dalam menanggapi Pandangan Umum Fraksi PKS terhadap pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum PNS di salah satu OPD yang baru baru ini viral di jagat maya."Oknum tersebut telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polda Jambi karena melakukan tindak pidana," tegasnya.
Pemprov Jambi juga telah menindaklanjuti dengan menetapkan Keputusan Gubernur Jambi tentang Pemberhentian Sementara Sebagai PNS terhitung sejak yang bersangkutan ditahan sampai dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau sampai dengan putusan pengadilan yang inkracht.(afm)
Mahasiswa Bergerak Tuntut Penanganan Karhutla, Demo Kantor Gubernur Jambi Ditutup
UNJA Borong Juara Bawa di Ajang Nasional, Bawa Nama Jambi ke Panggung Kewirausahaan Indonesia
Serapan Anggaran 19 November 2024 : Terealisasi 3,804 Trilun, Belanja Modal Baru 64,04 Persen
Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal
Nota RAPBD Murni 2027 Diserahkan Gubernur ke DPRD, Pembahasan Dimulai



