JAMBERITA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak 3 permohonan gugatan yang masuk dari Pilkada Kerinci, Merangin dan Sarolangun. Hal ini disampaikan dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Hakim MK Suhartoyo.
"Menolak permohonan pemohon seluruhnya dan menerima eksepsi termohon dan pihak terkait," katanya dalam sidang yang digelar 3 sesi, Rabu (5/2/2025).
Komisioner KPU Provinsi Jambi Suparmin juga menyatakan 5 gugatan dari 3 daerah itu ditolak oleh hakim. Menurutnya, dengan ditolaknya gugatan tersebut, KPU sudah menjalankan tahapan dengan sebaiknya.
"Tinggal persiapan untuk Bungo karena lanjut ke tahap pemeriksaan saksi," katanya singkat. (am)
Seleksi Wawancara Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3 Berlangsung hingga 15 Juli 2026
BPH Migas, Ombudsman hingga DPR RI Sidak BBM Bersubsidi di Jambi : Ini Temuannya
Danren 042/Gapu Cek Kesiapsiagaan Pos Karhutla di Muaro Jambi
KPU Sungaipenuh dan Muarojambi Gerak Cepat Tetapkan Calon Terpilih
Doa dan Harapan SAH di HUT ke-17 Partai Gerindra, Berjuang Tiada Akhir Indonesia Makmur
Tindaklanjuti Disposisi Gubernur, KI Jambi ke Bappeda Usulkan Keterbukaan Informasi Masuk ke RPJMD
BPH Migas, Ombudsman hingga DPR RI Sidak BBM Bersubsidi di Jambi : Ini Temuannya


