JAMBERITA.COM- Komisi Informasi Provinsi Jambi pada Kamis pagi ( 20/02) melakukan sidang sengketa informasi yang dimohonkan oleh Media Online Chanel Berita 24.Com terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi dengan Perkara Nomor 001/KIP-JBI/PSI/I/2025.
Sengketa ini terkait Pengadaan Mobil Ambulans di Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi.
Korbid Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi Jambi Zamharir menyampaikan bahwa Sidang dimulai sejak pukul 10.30 Wib, sidang langsung saya pimpinan selaku Ketua Majelis Komisioner yang di dampingi oleh dua orang anggota majelis komisioner yakni Ahmad Taufiq Helmi dan siti Masnidar.
"Agenda sidang hari ini adalah pembuktian dan tanggapan dari para pihak, setelah penjelasan dari para pihak akhirnya dikarenakan masih ada jabawan yang perlu didalami belum bisa dijawab atau perlu konfirmasi lebih lanjut kepada pihak maka termohon minta waktu untuk menjelaskan lebih detail di persidangan selanjutnya," katanya.
Untuk itu sidang ditunda sampai dengan hari selasa tanggal 4 Maret 2025, pukul 10.00 -selesai.
Diharapkan para pihak untuk dapat pada jadwal yang telah disepakati tersebut. Kami juga minta kepada termohon untuk menyiapkan jawaban yang detail atas 6 Item permohonan informasi tersebut. Selain itu majelis juga meminta agar dalam persidangan berikutnya untuk menghadirkan dinas teknis tidak hanya bagian hukum saja selaku penerima kuasa.(*)
SAH Tutup Diklat Laskar Gerindra 2026, Tekankan Enam Pesan Penting untuk Kader
DPRD Tanjabbar Gelar FGD Ranperda Inisiatif, Jamsostek dan Keolahragaan Daerah
Sekda Tanjab Barat Buka Training Center MTQ ke-54 Provinsi Jambi
Al Haris dan Danrem Turun Langsung ke Lokasi Karhutla di Kumpeh, Angin Kencang dan Sulitnya Air Jadi

