JAMBERITA.COM - KPU Bungo telah menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (7/4/2025). Hasilnya memutuskan suara sah yang didapat oleh masing-masing pasangan calon.
Dalam pleno, Ketua KPU Bungo Armidis membacakan berita acara penetapan hasil rekapitulasi. Hasilnya adalah pasangan Dedy - Dayat memperoleh 95845 suara dan pasangan Jumiwan - Maidani dengan 95625 suara.
"Penetapan ini sekaligus sebagai pengumuman yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari proses ini," kata Armidis.
Selanjutnya, proses itu dilanjutkan dengan penyerahan hasil rekapitulasi kepada semua pihak yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi. (am)
Ansori Hasan Desak Pemkab Tebo Tarik Pengunduran Diri Tuan Rumah MTQ Jambi 2027
Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Kota Jambi Perpanjang PJJ Mulai 28 September 2026
Rektor UBR Jambi Hadiri Maulid Akbar dan Fasilitasi Sosialisasi Migrant Center Bersama KP2MI
Kapolda Jambi Pantau Rapat Pleno Perhitungan Suara Bupati dan Wakil Bupati Bungo
Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Kota Jambi Perpanjang PJJ Mulai 28 September 2026



