JAMBERITA.COM - Pleno rekapitulasi tingkat kabupaten pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pilbup Bungo sudah selesai. Hasilnya adalah pasangan Dedy - Dayat memperoleh 95.845 suara dan pasangan Jumiwan - Maidani 95.625 suara.
Menariknya, dalam proses itu banyak sekali keberatan saksi Jumiwan - Maidani yang dilontarkan dalam pleno. Salah satunya adalah permintaan membuka absensi yang tidak diamini oleh KPU Bungo.
"Dengan keberatan yang sudah disampaikan dan juga hasil pencermatan, maka kami belum bersedia menandatangani hasil rekapitulasi ini,", kata Saksi Jumiwan - Maidani.
Merespon hal itu, Ketua KPU Bungo Armidis meminta kepada panitia untuk memuat hal tersebut kedalam kejadian khusus.
"Tolong panitia dicatat secara lengkap hal ini kedalam kejadian khusus," sebut Armidis.
Dengan sudah ditetapkan hasil rekapitulasi, KPU Bungo saat ini hanya tinggal menunggu apakah akan ada gugatan yang masuk ke MK pasca hasil rekapitulasi tersebut. (am)
Biaya Haji 2027 Lebih Murah, SAH Sebut Kado Ulang Tahun Komandan Dasco ke 59
Mahasiswa Merah Serukan Aksi di Kantor Gubernur Jambi, Soroti Kinerja DPRD
Saksi Jumiwan - Maidani Sesalkan Penyelenggara Masih Lakukan Kesalahan Administratif
Jumiwan - Maidani Unggul Hasil PSU, Dedy - Dayat Unggul Suara Keseluruhan
Mahasiswa Merah Serukan Aksi di Kantor Gubernur Jambi, Soroti Kinerja DPRD

