JAMBERITA.COM - Calon Wakil Bupati (cawabup) Bungo nomor urut 2, Maidani memutuskan tidak akan menggugat hasil pleno rekapitulasi suara pasca pemungutan suara ulang (PSU) di 21 TPS ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Setelah menimbang dan hasil musyawarah bersama keluarga besar, kami memutuskan untuk tidak melanjutkan hal itu (hasil rekapitulasi, red) ke MK," kata Maidani dalam sebuah penggalan video.
Maidani meminta kepada semua pihak agar segera bersatu untuk membangun Bungo kedapan. Menurutnya sudah cukup masyarakat Bungo terkotak- kotak karena pilkada ini.
"Saya mengucapkan selamat kepada Pak Dedi dan Ustad Dayat atas kemenangannya. Kami juga berterima kasih kepada semua masyarakat yang sudah mendukung kami," lanjut Maidani.
Seterusnya, Maidani menyatakan keputusan ini untuk kebaikan Bungo kedepan. Keputusan ini juga diambil secara ksatria dan berjiwa besar untuk kepentingan Bungo kedepan. (am)
Setelah Sambangi Kodim, Danrem Cek Pembangunan Kopdes Merah Putih - Sambangi Pos TNI AL
Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!
BREAKING NEWS: Pemprov Jambi Lelang 5 Posisi Jabatan Eselon II, Cek Jadwal dan Syaratnya!
Jalan Padang Lamo Jadi Usulan Strategis Pemprov Jambi, Ansori Hasan : Kita Kawal
Dewan Pertanyakan Pendapatan Daerah dari Tambang Batubara - Persoalan JBC di Jambi
Sejumlah Proyek Strategis Jadi Usulan Pemprov Jambi, Waka I DPRD Pun Beberkan Kondisi APBD


Danrem 042/Gapu di Kodim 0419/Tanjab : Jangan Buat Pelanggaran, Apalagi Judol!


