JAMBERITA.COM - Ari Ambok kembali dihadirkan didalam persidangan tindak pidana narkoba dengan terdakwa Sofi Saputri dan Ramli yang notabene adalah kaki tangan Ari Ambok, Rabu (7/5/2025).
Ari Ambok dalam keterangannya mengakui dirinya yang mengatur dan memerintahkan terdakwa untuk membuat, melakukan penarikan uang hingga melakukan transfer hasil narkoba.
"Soal kenapa rekening yang dibuat atas nama orang lain itu saya tidak tahu. Kami hanya minta buatkan rekening saja," kata Ari Ambok.
Ari Ambok mengatakan perintah itu selalu via telepon kepada para terdakwa. Dalam momen itu, uang yang diminta transfer dan segala jenisnya itu adalah hasil ikan.
"Saya tidak pernah menyebutkan uang tersebut hasil narkoba. Tapi saya merasa mereka tahu kalau itu uang hasil narkoba," jelasnya.
Dalam keterangan itu, terkuak fakta ternyata ratusan juta uang berputar dari rekening tersebut. Ratusan juta tersebut tidak dalam sekali, namun ada juga uang ratusan ribu hingga jutaan rupiah dalam perputaran uang hasil narkoba tersebut. (am)
Waka DPRD Jambi Ungkap Dua Kepala Daerah di Jambi Belum Sepakat Soal PI WK Jabung
Dari Mimpi Sastra Indonesia hingga 'Saranghae' di Jambi: Prof.Kim Soo-il Bagikan Resep Sukses di UBR
Ratusan Calon Jemaah Haji Kota Jambi Lakukan Perekaman Bio Visa
Beli Motor Listrik Terbaru Honda di Jambi, Dapat Diskon Hingga Rp 6,6 Juta
Sebut Informasi Dikecualikan, Sidang Sengketa Arah Negeri Vs BPK Wilayah V Lanjut Ajudikasi
SAH Bangga Era Prabowo Produksi Beras dan Jagung Tertinggi Sepanjang Sejarah
Danrem 042/Gapu di Ekspose RPPEG : Perkuat Sinergi Perlindungan Ekosistem Gambut Jambi



