JAMBERITA.COM- Ditengah proses tahapan percepatan realisasi Participating Interest (PI) 10 Persen Migas oleh Pansus I DPRD Provinsi Jambi, kini beredar surat Gubernur Jambi Al Haris kepada Direksi PT Jambi Indoguna Internasional (JII) perseroan untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS- LB)
Mengejutkannya, dalam surat : nomor S.500/939/SETDA.PRKM/V/2025 yang bersifat penting tersebut menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) selaku pemegang saham sepenuhnya terhadap BUMD akan melakukan penataan terhadap Direksi yang hendak diberhentikan.
"Dalam rangka penataan kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jambi PT JII (Perseroan), Gubernur Jambi yang mewakili Pemprov Jambi selaku pemegang seluruh 100% saham Perseroan bermaksud hendak memberhentikan anggota Direksi Perseroan," bunyi surat yang tertandatangan Gubernur Jambi Al Haris, pada 8 Mei 2025 itu.
"Berkenaan dengan maksud tersebut, saya minta kepada Direksi Perseroan untuk segera menyelenggarakan RUPS LB Perseroan. Demikian disampaikan untuk Saudara laksanakan dengan penuh tanggung jawab," jelasnya.
Ketua Pansus 1 DPRD Provinsi Jambi Abun Yani pun mengaku terkejut terkait surat tersebut."Kita tidak ada pemberitahuan soal ini, tentu ini menjadi pertanyaan besar bagi kita, dimana kita sedang fokus untuk mendorong percepatan realisasi Pi 10 Persen Migas, ada apa ini," pungkasnya.(afm)
Sekda Buka Lomba Pacu Perahu Tradisional 2026, Dorong Prestasi Atlet & Pelestarian Sungai Batanghari
UNJA Gelar Wisuda ke-125: Prof. Helmi Titip Pesan Karakter dan Inovasi untuk Lulusan
BEM FH UNJA Turun ke Jalan, Bagi Masker di Tengah Kabut Asap Akibat Karhutla
Gubernur Al Haris Panen Perdana Melon Premium di Tanjung Jabung Timur
Kemenkum Jambi Jemput Bola, Dorong Karya Para WPI Agar Dilindungi
Lepas Kloter 16, Gubernur Al Haris: Pemprov Kucurkan Dana 32 Milyar Untuk Haji Domestik
Kanwil Kemenkum Jambi Dorong Batik Seberang Dapatkan Pelindungan Indikasi Geografis



