JAMBERITA.COM- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi bersama Polres Muaro Jambi dan Polres Batanghari meringkus 11 orang tersangka pengedar narkotika yang menyasar para sopir/ petani sawit hingga pekerja tambang batu bara.
Pengungkapan ini dilakukan melalui operasi gabungan di delapan lokasi berbeda di wilayah hukum Kota Jambi, Muaro Jambi, dan Batanghari.
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser mengatakan dari hasil penangkapan petugas mengamankan barang bukti berupa 39,989 gram sabu, 12 butir ekstasi, dan 1 senjata api rakitan laras panjang.
“Modus operandi yang digunakan para pelaku yaitu melakukan penawaran melalui WhatsApp, sistem tempel, dan transaksi ranjau,” katanya. Rabu (28/5/25).
“Pembayaran dilakukan secara tunai maupun melalui aplikasi dompet digital seperti SeaBank dan DANA,” tambahnya.
Selain untuk dijual, beberapa pelaku mengaku menggunakan narkoba untuk menambah stamina saat bekerja di sektor tambang dan perkebunan.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati hingga penjara seumur hidup. (*)
Perancang Kanwil Kemenkum Jambi Kawal Penuntasan Ranperda Insentif & Kemudahan Penanaman Modal
Komitmen Selesaikan Proyek Pembangunan, UNJA Tindaklanjuti Rekomendasi BPKP
Pertamina : Informasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merk Tertentu per 1 Juni 2026, Tidak Benar!
Kapolda Jambi Buka Rakernis Bidhumas Polda Jambi Tahun Anggaran 2025
Hari Ini Paripurna HUT Pemkot Jambi ke-79 & Tanah Pilih ke-624, Ketua DPRD: Mari Perkuat Kolaborasi
KI Jambi Kembali Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Informasi Pembangunan KCBN Muaro Jambi
Perancang Kanwil Kemenkum Jambi Kawal Penuntasan Ranperda Insentif & Kemudahan Penanaman Modal

