Dinkes Provinsi Jambi Kembali Berangkatkan Pasien Rujukan, Kali Ini ke RSUP Harapan Kita Jakarta



Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:02:39 WIB



Foto : Plt Kandinkes Provinsi Jambi Safri Mail (Kanan), Kasi Pelayanan Jaminan Kesehatan Helfiyan (Kiri) .
Foto : Plt Kandinkes Provinsi Jambi Safri Mail (Kanan), Kasi Pelayanan Jaminan Kesehatan Helfiyan (Kiri) .

JAMBERITA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jambi kembali memberangkatkan pasien ke rumah sakit rujukan nasinoal, yakni Rumah Sakit Pusat Nasional (RSUP) Harapan kita, Jakarta Selasa (26/8/2025).

Pasien yang dirujuk merupakan warga tidak mampu dari Kabupaten Tanjabtim dengan diagnosa Jantung.

Plt Kadinkes Provinsi Jambi Syafri Mail melalui Kasi Pelayanan Jaminan Kesehatan Helfiyan mengatakan pasian yang mendapatkan rujukan tersebut merupakan masyakarakat yang dibantu oleh Dana Pendampingan Pasien Tidak Mampu ke luar Provinsi Jambi.(afm)

"Kemberangkatan pasien pada hari ini dilepas langsung oleh pak Plt, Drs.Safrimail, M.Kes. Pasien yang diberangkatkan saudara Sopian yang menderita sakit jantung," ungkapnya.

Menurut Helfiyan, dari diagnosa dokter yang menangani pasien, terdapat penyumbatan pembuluh darah dengan fungsi jantung diperkirakan 70% sehingga perlu penangan lebih lanjut di RSUPN Harapan Kita Jakarta.

"Pasien warga Kelurahan Talang Babat Kecamatan Muara Sabak Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan merupakan salah satu pemegang Kartu Jaminan Kesehatan kelas III yang dibayarkan oleh Pemerintah Tanjung Jabung Timur," jelasnya.

Istri dari Sopian, Erni pun mengucapkan terima kasih atas bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi yang telah membantu keberangkatan suaminya untuk berobat lebih lanjut ke RSUP Harapan Kita Jakarta.

Diingatkan kembali, bagi masyarakat yang dirujuk ke RS Nasional oleh Pemprov Jambi dalam hal penanganan medis lebih lanjut, dapat memenuhi syarat sebagai berikut. KK warga Jambi, KTP Jambi. Pemegang BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh Pemeritah pusat, Pemprov Jambi, Pemerintah Kab/Kota kelas 3 .

Kemudian, adanya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan diketahui camat. Surat Keterangan dari Dinsos menyatakan tidak mampu, Surat Keterangan dari Dinkes Kab/kota menyatakan tidak menanggung biaya. Surat rujukkan dari Rumah Sakit Rujukkan Provinsi Jambi (RSUD Raden Mattaher atau RSUD Hanafi) Bungo.(afm)





Artikel Rekomendasi