Turbulensi APBD Jambi 2026



Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:02:58 WIB



Oleh: Jumardi Putra

APBD Jambi 2026 menghadapi turbulensi diakibatkan turunnya jumlah dana transfer pemerintah pusat sebesar 680,173 Milyar dari APBD Murni TA 2025 sebesar Rp.2,485 triliun menjadi Rp.1,804 triliun pada tahun 2026. Perolehan dana tersebut merosot tajam bila dibanding lima tahun terakhir. Saat yang sama, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga saat ini belum mampu memosisikan kafasitas keuangan daerah Jambi sebagai daerah ekonomi mandiri.

Perjalanan fiskal daerah Jambi selama ini memang tidak mudah dan penuh tantangan. Terutama saat pandemi Covid-19 melanda negeri ini pada tahun 2019-2020 sebagai awal mula turbulensi bagi APBD Jambi. Dampaknya kala itu dirasakan sangat luar biasa yaitu kegiatan ekonomi terhenti dan belanja publik pun terkoreksi secara signifikan. Tak pelak, kurun waktu 2019-2020, realisasi pendapatan daerah Jambi berada di bawah angka 4,5 triliun. 

Setelah pandemi mereda, kondisi fiskal perlahan mulai pulih, kendati tetap bersifat fluktuatif. Bila ditarik ke belakang, realisasi pendapatan daerah Jambi pernah menunjukkan tren positif atau melampaui target (di atas 100 persen) yaitu mulai dari tahun 2021 hingga 2023 berada di kisaran 4,5 triliun hingga 4,7 triliun. Bahkan, APBD Jambi sempat rebound pada tahun 2024 dengan memasang target pendapatan sebesar 5,146 triliun, namun hanya terealisasi sebesar 4,725 triliun atau sebesar 91.82%. 

Faktanya, pemulihan itu tidak berlangsung lama, sebab APBD Jambi mengalami turbulensi berikutnya akibat diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan baru tersebut membawa perubahan besar pada struktur pendapatan daerah, terutama pada bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta transfer ke daerah.

Seturut hal itu, terbit surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-62/Pk/2025 Tentang Penyampaian Rancangan Alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026. Akibatnya, volume APBD Jambi kembali terjun bebas dari sebesar 4,575 triliun pada tahun 2025 menjadi sekitar Rp3,718 triliun pada tahun 2026 atau berkurang sebesar Rp.857.245.246.205,00 merujuk hasil kesepakatan antara DPRD Provinsi Jambi dengan Gubernur Jambi terhadap KUA-PPAS APBD TA 2026, belum lama ini.

Kondisi tersebut memosisikan daerah menghadapi fiskal rendah atau penuh resiko, sehingga dilakukan penyesuaian struktur pendapatan dan belanja daerah. Terang saja hal itu berdampak ke berbagai lini pelayanan publik, tidak terkecuali program pembangunan dan kegiatan pemerintahan untuk pemenuhan Mandatory Spending dan Standar Pelayanan Minimum (SPM). Maka, tidak ada pilihan lain selain Gubernur Jambi Al Haris menghitung ulang gaji dan tunjangan pegawai (ruang dimana sebagian birokrat mengais untung dengan berbagai cara) seraya menjaga keseimbangan belanja rutin dan modal. Praktisnya tunjangan mesti dikurangi, sewa dihilangkan, anggaran perjalan dinas dipangkas, pengadaan kendaraan dinas pejabat ditiadakan, belanja barang habis pakai perlu ditiik nian urgensi dan siginifikansinya, serta infrastruktur non-prioritas ditunda.

Sejurus hal itu, daerah mesti melakukan evaluasi, efisiensi, atau mencari alternatif di tengah tuntutan atas janji-janji politik kepala daerah terpilih yang termaktub di dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) TA 2026--turunan dari Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Periode 2025-2029. Saat yang sama, kepala daerah dituntut piawai mengais anggaran yang bersumber dari APBN untuk mendukung kebutuhan dan permasalahan pembangunan di Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi. Hal ini bukan tanpa sebab, karena pemotongan TKD TA 2026 dialihkan menjadi program prioritas Pemerintah Pusat melalui belanja langsung Kementerian/Lembaga sebesar 1.376,9 triliun, yang sebagian merupakan tugas dan fungsi pemerintah daerah. Jelas ini tidak sesederhana mengucapkannya di mimbar-mimbar resmi pemerintah, tapi menyerah kalah juga bukanlah solusi. Apa sebab? Semua kepala daerah di tanah air tentu akan berjuang maksimal untuk mendapatkan kucuran anggaran itu, yang sejatinya juga belum dapat menyelesaikan pelbagai permasalahan di daerah-daerah. 

Kemudian, daerah perlu menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) melalui digitalisasi pengelolaan pajak daerah sehingga transparan dan akuntabel. Sedari bersama, melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi perlu cermat dan berhati-hati. Daerah perlu belajar dari pengalaman Pati dan Bone (2025) yang mendapat protes besar dari masyarakatnya. Dengan demikian, jangan sampai memberatkan rakyat dan pengusaha. Dilematis memang, karena kontribusi pajak daerah selama ini merupakan penyumbang terbesar APBD Jambi di antara komponen PAD lainnya. Begitu juga mendorong pelbagai skema kerjasama pemanfaatan barang milik daerah dengan para investor atau pemodal dengan tetap memastikan keuntungan bagi daerah. Dalam konteks itu, para pengusaha perlu diberi kepastian, jaminan dan proteksi. Tanpa insentif semacam itu investasi bukan saja lesu, juga melambat. 

Bila inovasi pengelolaan keuangan daerah itu dapat dilakukan, Pemerintah Provinsi Jambi dapat menghindari potensi kebangkrutan akibat hilangnya sumber pendapatan tetap-dominanya selama ini. Saat yang sama, daerah dapat belajar menghadapi pelbagai resiko turbulensi ke depannya, seiring gejolak ekonomi dunia dewasa ini ditandai dengan ketidakpastian. Di sinilah kepemimpinan Gubernur Jambi diuji, berhasilkah melewati fase harap-harap cemas di tahun mendatang atau justru sebaliknya.

Pada akhirnya, turbulensi fiskal bukan alasan untuk menyerah, melainkan panggilan bagi Gubernur Jambi bersama perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi agar sungguh-sungguh berbenah. Provinsi Jambi harus tetap menjaga semangatnya untuk menjadi “Jambi Mantap” bukan hanya dalam slogan, tetapi juga dalam implementasi kebijakan yang berorientasi pada semesta rakyat, sekalipun di tengah kondisi keuangan daerah yang terengah-engah.

Semoga turbulensi fiskal ini segera berlalu, dan Provinsi Jambi kembali menemukan jalur penerbangannya menuju Jambi Mantap Berdaya Saing dan Berkelanjutan, sebagaimana janji Al Haris bersama Abdullah Sani kepada masyarakat di seantero Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.  

 

*Kamis, 23 Oktober 2025. Tulisan-tulisan penulis tentang pelbagai topik dapat diakses melalui kanal: www.jumardiputra.com





Artikel Rekomendasi