JAMBERITA.COM - Sebagai seorang PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), ada beberapa ketentuan yang mengatur perilaku dan kode etik dalam menjalankan tugas.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) salah satu aspek yang diatur adalah tentang kode etik dan disiplin pegawai.
Sikap dan perilaku kasar tidak mencerminkan profesionalisme dan integritas seorang ASN atau PPPK. Jika seorang PPPK melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik, seperti berbicara kasar, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sanksinya bisa beragam, mulai dari teguran lisan atau tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, hingga pemutusan kontrak kerja, tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran yang dilakukan.
Penting bagi setiap PPPK untuk memahami peraturan dan kode etik yang berlaku agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan menjaga citra positif instansi pemerintah.
Selain itu, sebagai seorang PPPK ada harapan bahwa perilaku mereka tidak hanya profesional di tempat kerja, tetapi juga mencerminkan integritas dan etika yang baik di lingkungan sekitar.
Jika seorang PPPK berperilaku tidak pantas di luar jam kerja, seperti berbicara kasar atau bertindak tidak sopan, hal ini bisa berdampak pada citra instansi tempat mereka bekerja.
Pelanggaran kode etik dan disiplin bisa terjadi baik di dalam maupun di luar tempat kerja, tergantung pada sifat dan dampak perilakunya. Beberapa contoh pelanggaran disiplin yang bisa dilakukan oleh PPPK di luar jam kerja antara lain:
Berperilaku tidak sopan atau kasar kepada masyarakat, Melakukan tindakan yang dapat merusak citra instansi, menggunakan fasilitas atau atribut instansi untuk kepentingan pribadi atau kegiatan ilegal.
Sanksi untuk pelanggaran ini bisa bervariasi, mulai dari teguran hingga pemutusan kontrak, tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran tersebut. Penting bagi PPPK untuk selalu menjaga perilaku dan citra baik di mana pun mereka berada, baik di dalam maupun di luar tempat kerja.
Selanjutnya, kesalahan yang bisa membuat seorang ASN dan PPPK dipecat juga tertuang dalam ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Yaitu, Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, Dipidana karena kejahatan jabatan dan Menjadi pengurus atau anggota partai politik.
Selain larangan di atas, ASN atau seorang PPPK juga terikat oleh kode etik dan kode perilaku sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Kode etik ini menjadi pedoman moral dan profesional yang wajib dipatuhi oleh seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK. Berikut ini nilai-nilai yang harus dijaga oleh ASN dan PPPK. Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi.
ASN dan PPPK yang melanggar kode etik dapat dikenai sanksi moral maupun administratif. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, hukuman disiplin dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu ringan, sedang, dan berat.
Yaitu, Hukuman disiplin ringan dengan Teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman disiplin sedang yakni Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan, dan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.
Terakhir itu hukuman disiplin berat yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.
Selain itu, perlu juga diketahui bahwa perilaku istri PPPK yang tidak mencerminkan seorang istri pegawai di lingkungan tempat tinggalnya dan menyebabkan keresahan dapat berpotensi berpengaruh terhadap status suaminya sebagai PPPK.
Berikut beberapa pertimbangan:
1. Citra dan Reputasi Instansi : Sebagai aparatur sipil negara, PPPK diharapkan menjaga citra dan reputasi instansi tempat mereka bekerja. Perilaku istri yang menimbulkan keresahan di masyarakat dapat memengaruhi persepsi publik terhadap instansi dan suaminya sebagai PPPK.
2. Kode Etik dan Perilaku : Meskipun istri bukan pegawai, perilaku mereka yang tidak sesuai dengan norma sosial dan etika dapat memengaruhi penilaian terhadap suami sebagai PPPK. PPPK diharapkan menjaga integritas dan profesionalisme, termasuk dalam kehidupan pribadi dan keluarga.
3. Pengaruh terhadap Hubungan dengan Masyarakat : Sebagai aparatur sipil negara, PPPK diharapkan memiliki hubungan baik dengan masyarakat. Perilaku istri yang menimbulkan keresahan dapat memengaruhi hubungan suami dengan masyarakat dan rekan kerja.
Namun, perlu diingat bahwa:
- Kasus Konkret : Pengaruh perilaku istri terhadap status suami sebagai PPPK akan tergantung pada kasus konkret dan tingkat keparahan perilakunya.
Proses Evaluasi : Instansi akan melakukan evaluasi dan penilaian berdasarkan peraturan dan kode etik yang berlaku.
Dalam beberapa kasus, instansi mungkin akan melakukan tindakan administratif atau pembinaan terhadap PPPK yang suaminya/istrinya melakukan pelanggaran berat atau berulang kali.
Oleh karena itu, penting bagi PPPK dan keluarga untuk memahami pentingnya menjaga citra dan reputasi instansi serta mematuhi kode etik dan norma sosial.(afm)
Menembus Keterbatasan, Merawat Integritas: Kisah Inspiratif Prof. Zarkasi Raih Puncak Akademik UNJA
UNJA - BKKBN Jambi Kembali Teken MoU : Kerjasama Tanpa Implementasi Tidak Ada NIlainya!
Menkomdigi tegaskan LKBN ANTARA jadi garda terdepan jaga fakta & integritas informasi di era digital
Satu Tahun Kemendikdasmen Wujudkan Arah Asta Cita Presiden Melalui Pendidikan Bermutu Untuk Semua
Bangun Karakter Anak Indonesia Hebat Usia Dini Lewat Permainan Tradisional
Pertamina Patra Niaga Pastikan Performa SPBU Diaudit Lembaga Independen Auditor Internasional
UNJA - BKKBN Jambi Kembali Teken MoU : Kerjasama Tanpa Implementasi Tidak Ada NIlainya!



