JAMBERITA.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, SH, MH, memimpin Rapat Paripurna dalam rangka mematangkan kesiapan pelaksanaan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026, Kamis (2/1/2026).
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, Kepala Seksi, Kepala Subbagian, serta seluruh pegawai Kejati Jambi. Dalam arahannya, Kajati Jambi Sugeng menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan signifikan, di antaranya perluasan upaya paksa, penguatan hak korban dan tersangka, serta penguatan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Selain itu KUHP baru membawa sejumlah pembaruan penting antara ketentuan lain sanksi kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan, penguatan pertanggungjawaban pidana korporasi melalui sistem jalur ganda yang menggabungkan sanksi pidana dan tindakan.
Sementara itu, pada aspek KUHAP baru, Sugeng menjelaskan bahwa peraturan tersebut memperkenalkan instrumen penyelesaian perkara yang lebih adaptif, antara lain Deperred Prosecutor Agreement (DPA) merupakan Perjanjian Penuntutan yang Ditangguhkan, dan skema denda damai ekonomi sebagai perluasan mekanisme penanganan tindak pidana.
Sugeng menegaskan bahwa kejaksaan Tinggi Jambi telah berada pada tingkat kesiapan untuk melaksanakan KUHP dan KUHAP baru. “Berbagai kajian mendalam, sosialisasi, bimbingan teknis, hingga publikasi ilmiah telah terlaksana secara komprehensif, serta dilaksanakan penandatanganan Mou dengan Pemerintah Provinsi Jambi terkait Penerapan Sanksi Kerja Sosial,” ujar Kajati Jambi.
Diakhir pengarahan Sugeng menegaskan bahwa seluruh pembaruan ini akan berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026, sehingga memerlukan kesiapan cara pandang, metode kerja, dan pola berpikir aparat penegak hukum agar pelaksanaannya berjalan seragam dan konsisten di seluruh satuan kerja.
Diakhir arahannya, secara tegas Kajati Jambi Sugeng mengatakan kesiapan jajarannya untuk mengimplementasikan KUHAP dan KHUP baru tersebut. "Saya yakin dan saya pastikan para aparatur penegak hukum di Kejati Jambi sudah siap mengimpelementasikan KUHAP dan KUHP baru," jelasnya.
Aturan KUHP baru yang memuat 3 bab dan 369 pasal ini akan resmi berlaku efektif mulai 2 Januari 2026, menggantikan aturan lama warisan kolonial.(afm)
Wabup Katamso Hadiri Pelantikan DPD HKTI, Wamentan Tegaskan Komitmen Swasembada Pangan
Pelantikan HKTI Jambi, Wamentan Sudaryono Ceritakan Kedekatan Sutan Adil Hendra dengan Presiden Prab
Komnas HAM Bakal Temui Gubernur Al Haris Bawa Daftar Dugaan Pelanggaran HAM di Jambi, Ini Jadwalnya
Polda Jambi Gulung 931 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Barang Bukti Ganja Naik Drastis 81%
KPK Kantongi Rp22,3 Miliar dari Lelang Barang Rampasan di Hari Antikorupsi 2025
Ditreskrimum Polda Jambi Catat Kenaikan Penyelesaian Kasus Sepanjang 2025


Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang



