JAMBERITA.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi, Kamis (2/7/2026).
Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian tanggapan atau replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh para terdakwa, termasuk Rusdi Wahab.
Usai persidangan, penasihat hukum (PH) Rusdi Wahab, Holim Kimshu, menilai bahwa tanggapan yang disampaikan oleh JPU belum menyentuh substansi keberatan yang telah mereka tuangkan dalam eksepsi.
Menurut Holim, sebagian besar materi replik jaksa hanya membahas persoalan secara umum. JPU dinilai belum memberikan jawaban konkret terhadap poin-poin yang dipersoalkan oleh pihak terdakwa, baik dari aspek formil maupun materiil surat dakwaan.
"Belum menjawab secara memadai keberatan-keberatan hukum yang kami ajukan dalam eksepsi. Karena itu, kami tetap berpendapat bahwa keberatan itu layak dipertimbangkan oleh majelis hakim," ujar Holim.
Selain masalah formalitas dakwaan, Holim juga menyoroti belum adanya penjelasan yang memadai dari jaksa mengenai dasar perhitungan kerugian negara. Padahal, poin tersebut menjadi salah satu pokok keberatan utama dalam eksepsi mereka.
Ia menegaskan bahwa seluruh argumentasi hukum mengenai prosedur serta dasar-dasar keberatan telah disampaikan secara jelas dan tertulis kepada majelis hakim.
Meski melayangkan keberatan terhadap replik JPU, tim penasihat hukum menegaskan tetap menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berjalan. Pihaknya kini menyerahkan sepenuhnya penilaian atas perkara ini kepada pemegang keputusan.
"Kami menyerahkan sepenuhnya penilaian tersebut kepada majelis hakim dan menghormati proses persidangan yang sedang berjalan. Kami berharap putusan sela nantinya diberikan secara objektif, independen, dan berdasarkan hukum serta fakta yang terungkap di persidangan," pungkas Holim," jelasnya.
Pihaknya menilai bahwa persoalan ini merupakan permasalahan administratif mengenai selisih harga antara pihak DHS dan DKU, dan tidak adanya kerugian negara sebagaimana telah didakwakan pada klian meraka.(afm)
Kutip Surah An Nisa, SAH Tegaskan Kepemimpinan Presiden Prabowo Hanya Ikhlas Mengabdi kepada Bangsa
PH Rusdi Wahab Sebut Replik JPU Belum Jawab Substansi Eksepsi
JPU Beri Jawaban Atas Eksepsi Terdakwa Kasus Bahan Kimia Perumda Tirta Mayang Jambi
Kejagung Setujui Langkah RJ Kejati Jambi dari Penuntutan Perkara Narkotika ke Rehabilitas
Kanwil Ditjenpas Jambi, Dukung Proses Hukum Terkait Keterlibatan Oknum Pejabat Dalam Kasus Narkotika

