JAMBERITA.COM– PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Downstream PT Pertamina (Persero), terus memperkuat pengawasan terhadap penyaluran BBM di lembaga penyalur, khususnya BBM Subsidi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan hak masyarakat yang berhak menerima BBM Subsidi tetap terjaga.
Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, sebanyak 31 SPBU di Sumatra Barat telah mendapatkan pembinaan maupun sanksi atas berbagai ketidaksesuaian dalam pelaksanaan penyaluran BBM. Penindakan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran yang ditemukan di masing-masing lembaga penyalur. Selain itu, pada 2026 telah dilakukan alih pengelolaan terhadap 6 SPBU di Sumatra Barat sebagai bagian dari langkah perbaikan untuk memastikan operasional SPBU berjalan sesuai ketentuan.
Adapun 31 SPBU yang telah mendapatkan pembinaan maupun sanksi tersebut tersebar di Kota Padang sebanyak 8 SPBU, Kabupaten Pesisir Selatan 5 SPBU, Kabupaten Dharmasraya 3 SPBU, Kabupaten Padang Pariaman 3 SPBU, Kabupaten Pasaman 2 SPBU, Kabupaten Sijunjung 2 SPBU, serta masing-masing 1 SPBU di Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Tanah Datar, dan Kota Pariaman.
VP Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan Pertamina tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran dalam penyaluran BBM, khususnya yang berpotensi menyebabkan BBM Subsidi tidak diterima oleh masyarakat yang berhak.
“Setiap temuan kami tindak lanjuti melalui pemeriksaan dan evaluasi. Apabila terbukti terdapat pelanggaran, Pertamina memberikan pembinaan maupun sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan penyaluran BBM tetap sesuai peruntukan dan tidak merugikan masyarakat,” ujar Kitty.
Sejumlah ketidaksesuaian yang ditemukan dalam pengawasan di antaranya pengisian BBM kepada kendaraan yang tidak sesuai peruntukan, penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan, serta transaksi menggunakan QR Code secara berulang. Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui pemantauan transaksi, analisis pola pembelian, serta pemanfaatan sistem digital dan CCTV di SPBU.
Pengawasan tersebut akan terus dilakukan secara nasional untuk memastikan penyaluran BBM di seluruh Indonesia berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Hal tersebut dilakukan melalui pemantauan terhadap operasional lembaga penyalur serta mengambil langkah pembinaan maupun sanksi terhadap setiap pelanggaran yang terbukti, dengan tetap memastikan ketersediaan dan akses BBM bagi masyarakat tetap terjaga.
Untuk pelanggaran tertentu, Pertamina memberikan Surat Peringatan dengan masa berlaku satu bulan serta dapat melakukan penghentian sementara penyaluran produk JBKP dan JBT kepada SPBU yang bersangkutan. Sementara itu, terhadap pelanggaran yang dinilai lebih serius atau memerlukan penanganan lebih lanjut, Pertamina dapat melakukan penghentian operasional hingga alih pengelolaan SPBU.
“Penindakan yang kami lakukan tidak berhenti pada pemberian sanksi. Untuk pelanggaran yang membutuhkan langkah lebih lanjut, kami dapat melakukan alih pengelolaan agar operasional SPBU dapat kembali berjalan sesuai ketentuan dan pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga. Pada 2026, telah dilakukan alih pengelolaan terhadap 6 SPBU di Sumatra Barat sebagai bagian dari langkah perbaikan dalam menyalurkan energi kepada masyarakat,” jelas Kitty.
Pertamina juga memastikan penindakan terhadap SPBU tidak mengganggu pemenuhan kebutuhan energi masyarakat di wilayah sekitar. Apabila terdapat SPBU yang dikenakan sanksi hingga penghentian operasional, Pertamina melakukan langkah antisipasi dengan melakukan build up stock pada SPBU-SPBU di sekitar lokasi.
“Ketika ada SPBU yang harus kami hentikan sementara karena pelanggaran, kami langsung melakukan antisipasi dari sisi pasokan. Kami melakukan build up stock di SPBU seki.(*)
AirNav: Penutupan bandar udara langkah mitigasi demi keselamatan
Badan Geologi sebut erupsi menerus Gunung Anak Krakatau berakhir
BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126
Tiga atlet Jambi perkuat Indonesia di Asian Games Jepang 2026



