Ahli Hukum Pidana Sentil JPU di Sidang Tirta Mayang, Ingatkan Kehati-hatian Dalam Suatu Perkara



Selasa, 22 September 2026 - 19:45:32 WIB



Foto : Ahli Hukum Pidana Prof Usman saat di PN Jambi/JMB.
Foto : Ahli Hukum Pidana Prof Usman saat di PN Jambi/JMB.

JAMBERITA.COM - Guru Besar Ilmu Hukum Pidana, Prof. Dr. Usman, S.H., M.H., hadir sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pengadaan bahan kimia sucolite pada Perumda Tirta Mayang di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (22/9/2026).

Dalam kesaksiannya dan menjawab pertanyaan dari PH Edoar Padli menjelaskan, bahwasyah dalam perkara tindak pidana korupsi ada dua norma hukum yang mengatur terkait sanksi untuk menentukan kerungian negara.

Norma itu diatur dalam pasal 603, 604 terkait kerugian dan norma undang undang yang mengatur administrasi pemerintahan."Dua norma ini mengatur kerugian, apakah didalam konsep pidana yang konteksnya tentang prosedur dan kebijakan pejabat BUMD, apakah otomatis ke Pidana, atau administrasi," tanya Edoar meminta pandangan Ahli.

Prof. Usman menyampaikan bahwa apabila perbuatan melawan hukum atau mensrea atau kausalitas sebab akibat tidak jelas, maka dilakukan secara administrasi. Untuk itu, Ia menyentil Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar lebih bijak menerima dan menyatakan suatu perkara layak atau tidak untuk dilanjutkan.

Prof. Usman menegaskan bahwa Jaksa sebagai pintu gerbang utama penegakan hukum wajib memilah secara ketat antara pelanggaran administrasi dan perbuatan pidana. Menurutnya, pelanggaran administrasi seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan tenggat pengembalian kerugian selama 60 hari sebelum diseret ke ranah pidana, kecuali jika ada niat jahat (mens rea) sejak awal.

"JPU harus sangat hati-hati untuk memilah suatu perkara, apakah ini layak atau tidak diajukan ke persidangan. Jangan sampai terlalu cepat menyimpulkan ada penyimpangan jika sebenarnya cukup diselesaikan secara administrasi," ujar Prof. Usman di hadapan Majelis Hakim.

Menjawab pertanyaan Penasihat Hukum (PH) Tantowi mengenai pertanggungjawaban pejabat baru atas kebijakan masa lalu, Prof. Usman menjelaskan bahwa pejabat baru tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atas proses masa lampau, sepanjang tindakan yang diambil didasari atas itikad baik untuk menjalankan operasional, bukan niat jahat.

Hal senada ditegaskan ahli saat merespons pertanyaan dari PH Dr. Rahman terkait penerapan Business Judgment Rule dalam pengadaan bahan kimia tersebut. Prof. Usman menilai bahwa selama keputusan pengadaan diambil berdasarkan pertimbangan bisnis yang patuh pada prinsip efektif dan efisien BUMD, maka masalah tersebut harus diselesaikan secara ranah bisnis/perusahaan.

Terkait sorotan saksi ahli BPKP sebelumnya mengenai penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sementara barang sudah diterima oleh PDAM, Prof. Usman menilai kekeliruan prosedur yang tidak disengaja bukanlah bentuk kejahatan pidana.

"Prosedur HPS kalau keliru dan bukan disengaja, itu tidak masalah dan bisa diperbaiki. Lain halnya kalau memang ada unsur kesengajaan untuk berbuat keliru, baru itu bisa dikategorikan melanggar hukum," tegasnya.

Rangkaian kesaksian ahli pidana ini semakin menguatkan pandangan tim Penasihat Hukum bahwa perkara yang menjerat para terdakwa di Perumda Tirta Mayang merupakan ranah administrasi bisnis yang dipaksakan masuk ke ranah pidana.(afm)





Artikel Rekomendasi