JAMBERITA.COM– Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi melakukan pengharmonisasian terhadap sembilan rancangan produk hukum daerah milik Kabupaten Batang Hari dan Kabupaten Bungo, Kamis (8/10/2026).
Dari sembilan rancangan tersebut, lima merupakan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Batang Hari dan empat lainnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bungo. Sejumlah pasal dan dasar hukum dalam rancangan tersebut disempurnakan setelah melalui pembahasan bersama tim pengharmonisasian.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB itu dilaksanakan secara paralel di sejumlah ruang rapat Kanwil Kemenkum Jambi. Pembahasan dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Dina Rasmalita, bersama Tim Pengharmonisasian.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, diwakili Dina Rasmalita dalam membuka kegiatan tersebut.
Dina menegaskan, pengharmonisasian merupakan tahapan penting untuk memastikan rancangan produk hukum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki kejelasan kewenangan, serta dapat diterapkan secara efektif.
“Melalui proses pengharmonisasian ini, kita bersama-sama memastikan agar rancangan peraturan yang disusun tidak hanya memenuhi aspek teknik pembentukan peraturan, tetapi juga memiliki kesesuaian substansi, kewenangan, serta dapat dilaksanakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Lima Ranperbup Batang Hari Dibahas
Lima Ranperbup Kabupaten Batang Hari yang dibahas meliputi tata cara kerja sama dengan pihak lain pada BLUD UPTD Laboratorium Lingkungan, pengelolaan keuangan BLUD, pola tata kelola BLUD, pemberian keringanan hingga pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam rangka HUT ke-78 Kabupaten Batang Hari tahun 2026, serta pengelolaan sampah.
Dalam pembahasan tiga rancangan terkait BLUD UPTD Laboratorium Lingkungan, tim menyoroti mekanisme kerja sama, pengelolaan keuangan, pembagian kewenangan, standar pelayanan, serta sistem pembinaan dan pengawasan.
Sementara itu, Ranperbup mengenai insentif PBB-P2 dicermati dari aspek dasar hukum, sasaran penerima, persyaratan, mekanisme pengajuan, dan masa berlaku kebijakan. Adapun Ranperbup tentang Pengelolaan Sampah dikaji dari aspek pengurangan, pemilahan, pengangkutan, pengolahan hingga pemrosesan akhir.
Hasil pembahasan mencatat sejumlah penyempurnaan. Ranperbup tentang tata cara kerja sama dengan pihak lain diperbaiki pada judul dan beberapa pasal, yakni Pasal 1, 2, 4, 5, 6, 9, dan 10.
Ranperbup tentang pengelolaan keuangan disempurnakan pada judul, konsiderans menimbang, serta Pasal 11 ayat (2) dan ayat (5), disertai penghapusan Pasal 50. Sementara Ranperbup tentang pola tata kelola diperbaiki pada judul, Pasal 6, Pasal 8, dan Pasal 9.
Pada Ranperbup mengenai keringanan, pengurangan, dan pembebasan PBB-P2, penyempurnaan dilakukan terhadap Pasal 2, 4, 5, 6, 15, dan 17, serta penghapusan Pasal 11.
Adapun Ranperbup tentang Pengelolaan Sampah dikembalikan kepada pihak pemrakarsa untuk ditindaklanjuti.
Empat Ranperda Bungo Turut Disempurnakan
Pada waktu bersamaan, Kanwil Kemenkum Jambi juga mengharmonisasikan empat Ranperda Kabupaten Bungo, yakni tentang Kesehatan Masyarakat, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Pemberantasan Buta Aksara Al-Qur'an.
Untuk Ranperda tentang Kesehatan Masyarakat, pembahasan difokuskan pada kejelasan kewenangan pemerintah daerah, penguatan upaya promotif dan preventif, pelibatan masyarakat, serta koordinasi lintas sektor.
Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani diarahkan pada penguatan perlindungan risiko usaha tani, akses pembiayaan dan pasar, dukungan sarana produksi, serta peningkatan kapasitas petani.
Sementara itu, Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dicermati dari aspek pencegahan dan penanganan kekerasan, perlindungan korban, pendampingan, layanan pengaduan, serta koordinasi antarperangkat daerah.
Adapun Ranperda tentang Pemberantasan Buta Aksara Al-Qur'an dibahas dengan memperhatikan sasaran program, mekanisme pelaksanaan, pelibatan lembaga keagamaan dan satuan pendidikan, serta kesesuaiannya dengan kewenangan pemerintah daerah.
Dari hasil pengharmonisasian, Ranperda tentang Kesehatan Masyarakat disempurnakan pada Pasal 17, 18, 19, 20, 22, dan 31, serta Pasal 29 dan 30 dihapus.
Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani mengalami penyempurnaan pada dasar hukum dan sejumlah pasal, meliputi Pasal 25, 33, 45, 47, 54, 60, 63, 72, dan 81.
Pada Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, perbaikan dilakukan terhadap dasar hukum serta Pasal 35 hingga Pasal 40. Sementara Ranperda tentang Pemberantasan Buta Aksara Al-Qur'an disempurnakan pada dasar hukum, Pasal 21, 24, 29, dan 33, disertai penghapusan Pasal 17 dan 19.
Dina Rasmalita menekankan bahwa pengharmonisasian tidak hanya berfokus pada aspek normatif dan teknik penyusunan peraturan, tetapi juga harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, kondisi faktual, kejelasan kewenangan, dan kesiapan implementasi kebijakan.
Hasil pengharmonisasian selanjutnya menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyempurnakan substansi maupun redaksional rancangan sebelum memasuki tahapan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui proses tersebut, Kanwil Kemenkum Jambi mendorong agar produk hukum daerah yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, berkualitas, dan dapat dilaksanakan secara efektif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.(*)
Kalau Pemerintah Mau Didengar Gen Z, Jangan Cuma Pakai Bahasa Birokrasi
Diduga Dianiaya Oknum Guru Ponpes, Mata Seorang Siswa di Jambi Bengkak hingga Muntah Darah
Kemenkum Jambi Koordinasi dengan Kejaksaan - Korem, Siapkan Tim Pengawasan Ormas
Jambi Terkepung Asap Pekat, Gubernur Al Haris : Kita Hanya Bisa Mohon kepada Allah!
Resmi Dilantik, M Ali Zaini Gantikan Agus Herianto Sebagai Inspektur Daerah Provinsi Jambi
Makin Hemat, Honda BeAT Tawarkan Hemat Angsuran hingga Rp2,2 Jutaan dan Diskon Angsuran Rp64 Ribu pe
