JAMBERITA.COM– Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (12/10/2026).
Pembahasan berlangsung di Kantor DPRD Tanjung Jabung Timur dengan fokus pada penataan perangkat daerah, perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah, serta penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Tiga Ranperda yang dibahas meliputi Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Dalam pembahasan Ranperda perangkat daerah, salah satu poin yang dicermati adalah rencana pemisahan Badan Keuangan dan Aset Daerah dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah yang sebelumnya tergabung dalam Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).
Penataan kelembagaan tersebut perlu mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan, pemetaan urusan pemerintahan, serta kebutuhan organisasi agar penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan efektif.
Sementara itu, perubahan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diarahkan untuk menyesuaikan ketentuan pemungutan pajak dan retribusi dengan regulasi yang berlaku. Penyesuaian ini juga berkaitan dengan kepastian hukum dan pengelolaan pendapatan daerah secara tertib dan akuntabel.
Adapun Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dibahas dengan memperhatikan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten.
Dalam rapat tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Jambi memberikan masukan terkait dasar hukum, perumusan norma, sistematika, materi muatan, dan teknik penyusunan Ranperda.
Tim juga mencermati agar ketentuan yang dirumuskan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun melampaui kewenangan pemerintah daerah.
Pembahasan bersama Pansus DPRD ini menjadi bagian dari proses penyempurnaan ketiga Ranperda sebelum melanjutkan tahapan pembentukan peraturan daerah.
Melalui pendampingan tersebut, Kanwil Kemenkum Jambi mendorong agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat, dapat dilaksanakan, serta sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur.(*)
SAH Mohon Doa, Gerindra Jambi Siap Laksanakan Diklat Laskar Gerindra, Teguhkan Prabowo Dua Periode
Pledoi Eks Dirtek Tirta Mayang Jambi : Unsur PMH tak Terbukti, PH Minta Dibebaskan
Kormi Gandeng Disdik Jambi, Latih Guru Gerakan Senam Melayu Nusantara ke Sekolah
Kanwil Kemenkum Jambi dan Biro Hukum Siapkan Propemperda 2027
Lansia 'Termuda' Calon Jamaah Haji Jambi Kuota Prioritas Berusia 83 Tahun, Ini Penjelasannya
Ispu Jambi Tembus 273, Tebo 392, Dinkes Siaga Posko Kesehatan Hadapi Kabut Asap
Kormi Gandeng Disdik Jambi, Latih Guru Gerakan Senam Melayu Nusantara ke Sekolah

