JAMBERITA.COM - Putusan majelis hakim terhadap dua mantan pejabat Perumda Air Minum Tirta Mayang Jambi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia sucolite menuai kritik dari penasihat hukum.
Mantan Direktur Teknik Mustazal Khomidi dan Kepala ULP Heri Pitriadi dinilai semestinya dibebaskan karena dakwaan primer tidak terbukti. Kritik tersebut disampaikan seusai sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Jumat (23/10/2026).
Penasihat hukum menilai pemidanaan terhadap kedua terdakwa berdasarkan dakwaan subsidair patut dipertanyakan, terutama setelah majelis hakim menyatakan dakwaan primer tidak terbukti.
“Kalau dakwaan primer tidak terbukti, mengapa masih divonis berdasarkan dakwaan subsidair? Sejak awal perkara ini sudah dipaksakan,” tegas penasihat hukum seusai persidangan.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada Mustazal Khomidi, mantan Direktur Teknik Perumda Tirta Mayang Jambi.
Sementara itu, mantan Kepala ULP Perumda Tirta Mayang, Heri Pitriadi, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan pidana kurungan sebagai pengganti apabila denda tidak dibayar.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Mustazal dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Heri dituntut 2 tahun penjara.
Penasihat hukum berpandangan bahwa fakta-fakta yang terungkap selama persidangan semestinya menjadi dasar bagi majelis hakim untuk membebaskan kedua terdakwa.
Meski demikian, penilaian tersebut merupakan pendapat pihak pembela. Pertimbangan lengkap majelis hakim dalam menjatuhkan putusan menjadi bagian penting untuk menilai dasar hukum pemidanaan terhadap kedua terdakwa.(afm)
Dirtek Mustazal Mestinya Bebas! PH Soroti Vonis Kasus Sucolite Tirta Mayang Jambi
BREAKING NEWS : Dirtek Tirta Mayang Jambi Divonis 1 Tahun, Bebas dari Dakwaan Primer!
Bahas Penyertaan Modal Rp520 Juta Dividen, Kemenkum Jambi Soroti Aset 22,9 HA PT THC
Festival Budaya 2026, Wagub Sani Dorong Kerinci Jadi Beranda Kebudayaan Jambi
Kanwil Kemenkum Jambi Bahas 4 Ranperda Bungo, Fokus Tata Kelola Pemerintahan Dusun
Dirtek Mustazal Mestinya Bebas! PH Soroti Vonis Kasus Sucolite Tirta Mayang Jambi



