JAMBERITA.COM - Majelis Hakim meminta penyidik KPK menindaklanjuti permintaan dari tiga terdakwa OTT KPK.
"Karena kita tetap mengacu kepada praduga tak bersalah. Jadi selanjutnya kita serahkan kepada penyidik KPK, bagaimana," kata Hakim Anggota dalam sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu malam (7/3/2018).
Selanjutnya, salah satu JPU KPK mengaku akan menindaklanjuti hal tersebut atas musyawarah yang dilakukan.
"Kami akan siap membuat laporan atas keterangan empat orang ini," tambahnya.
"Jelas jelas sudah memberikan keterangan palsu dibawah sumpah," pungkas JPU KPK.
Kemudian terdakwa Saipudin juga mengatakan keberatan dari keterangan Tajudin Hasan karena dirinya bersama Wahyudi mengantarnya sendiri dengan empat mata.
"Mohon yang mulia, supaya jelas. Bahwa saudara Tajudin ini sebelum terjadi sudah bertemu beliau. Bahkan setelah bertemu dan belum bawa apa-apa dia nanya mana uangnya. Ini benar adanya, saya berani bersumpah 10 kali," ungkapnya.
"Supaya Jambi ini lebih baik lagi, kami tidak bisa mengajukan pertanyaan lagi, supaya kita istighfar," pungkasnya kecewa.(afm)
Tanya Kenapa Minjam Uang ke Asiang, Hakim: Rp 5 Miliar ini Fee, Atau Untuk Dapat Proyek 2018?





