Polda Jambi Amankan 3 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi  



Selasa, 10 April 2018 - 10:45:16 WIB



JAMBERITA.COM - Kapolda Jambi Brigjen Pol Muchlis AS menggelar konfrensi pers terkait diamankannya 3 kg sabu dan ribuan pil ekstasi asal Medan (Sumbagsel) di Halaman Mapolda Jambi, Selasa pagi (10/4/2018).

Dalam konferensi persnya, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan 3 Kilogram Sabu asal Medan dan 2.497 butir pil ekstasi dengan total nilai harga keseluruhan sebesar Rp 3.974 Miliar lebih.

"Barang bukti, tiga paket besar yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat  3 Kilo gram. Ada 2 paket besar narkotika jenis ekstasi dengan jumlah 2008 butir dan 2 paket sedang narkotika jenis ekstasi dengan jumlah 489," terangnya.

Selain mengamankan barang tersebut, Reserse Narkoba Polda Jambi juga menangkap dua orang tersangka yakni Muliyadi dan Muchtar.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) pasal 112 (2) Jo Pasal 132 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dipidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (afm)



Artikel Rekomendasi