JAMBERITA.COM - Kapolda Jambi Brigjen Pol Muchlis AS menggelar konfrensi pers terkait diamankannya 3 kg sabu dan ribuan pil ekstasi asal Medan (Sumbagsel) di Halaman Mapolda Jambi, Selasa pagi (10/4/2018).
Dalam konferensi persnya, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan 3 Kilogram Sabu asal Medan dan 2.497 butir pil ekstasi dengan total nilai harga keseluruhan sebesar Rp 3.974 Miliar lebih.
"Barang bukti, tiga paket besar yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat 3 Kilo gram. Ada 2 paket besar narkotika jenis ekstasi dengan jumlah 2008 butir dan 2 paket sedang narkotika jenis ekstasi dengan jumlah 489," terangnya.
Selain mengamankan barang tersebut, Reserse Narkoba Polda Jambi juga menangkap dua orang tersangka yakni Muliyadi dan Muchtar.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) pasal 112 (2) Jo Pasal 132 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dipidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (afm)
Subhanallah... Ada Foto Kobaran Api Mirip Lafadz Allah di Kebakaran Novita
Ini Ekspresi Kegembiraan Masyarakat Atas Bantuan Beasiswa SAH
Ketua DPRD Provinsi Jambi Lepas Jenazah Zoerman Manap di Ruang Paripurna
Jenazah Dilepas di Ruang Paripurna DPRD, HBA: Selamat Jalan Bang Zoerman
Menkes RI Tinjau Pelayanan RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi
Prihatin Zola Ditahan KPK, Wagub Doakan Gubernur Tabah Hadapi Musibah
Kanwil Kemenkum Jambi Percepat Pendaftaran IG Batik Seberang Kota Jambi
