JAMBERITA.COM- Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi menyurati pemilik gedung putih Grand Kemas Convention Center.
Dalam surat tersebut, ternyata gedung milik Kemas Alfarizi tersebut belum memiliki izin tempat usaha (SITU).
Fahmi, Kepala DPMPTSP Kota Jambi mengatakan, surat tersebut hanya bersifat pemberitahuan.
"Semua pengusaha yang tidak kantongi izin kami surati. Hal ini setelah kita cek dan evaluasi," kata Fahmi, Senin, (13/8/2018).
Fahmi menyebutkan, setelah diberikan surat pemberitahuan, pengusaha diwajibkan untuk melengkapi izin-izinnya dalam waktu 1 minggu.
"Kalau grand kemas ini IMB-nya ada tapi tidak ada izin usaha," katanya. (*/sm)
Viral Nanda yang Tak Berdaya Ingin Bersekolah, Kadinkes Batanghari Bilang Begini
Puluhan Pelajar SMAN 7 Muaro Jambi Demo Kepsek, Ini Tuntutannya
Awas Penipuan...Nama Walikota Fasha Dicatut Minta Bantuan Gempa Lombok
Dorong Legalitas UMK, Kanwil Kemenkum Jambi Sosialisasikan Perseroan Perorangan kepada ASPEDI


