JAMBERITA.COM - Oknum kontraktor atas nama salah satu perusahaan swasta yang mengerjakan proyek Pedestarian di Jalan Hayam Wuruk RT 23, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi dilaporkan ke Polresta diduga telah melakukan pengerusakan Gar pemilik rumah nomor 87.
Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan yang didapat Jamberita.com yakni nomor: STPL/B/745/VIII/2018/SPKT III/Polresta Jambi pada Jum'at 3 Agustus 2018 sekira pukul 11.10 WIB pelapor telah datang ke Polresta Jambi.
Kronologis kejadian, sekira Bulan Juli 2018 salah satu perusahaan sedang melakukan pekerjaan proyek pembangunan pedestarian di Jalan Hayam Wuruk Kecamatan Jelutung, Kota Jambi dan tanpa pemberitahuan sebelumnya dari pihak terlapor ataupun dari pihak pemerintah.
Lalu perusahaan swasta tersebut membongkar tembok pagar, kanopi dan paving blok diatas tanah milik pelapor sehingga rusak dan tidak ada perbaikan dari pihak terlapor.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 20.000.000 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Jambi untuk ditindaklanjuti.(afm)
Rampok Uang Sebesar Rp500 juta, Pelaku Berhasil Ditangkap Polda Jambi di Sumsel
Cabul dengan Modus Bisa Gandakan Uang, Bambang Dibekuk Polda Jambi
Tertangkap di Padang, Kasus Warman Terkait dengan Kredit Fiktif Rp10 Miliar
Tindaklanjuti Laporan Annisa Jurnalis Kompas TV, Polisi Panggil Dua Saksi
Keempat Kalinya, Ditpolair Polda Jambi Amankan Puluhan Ribu Baby Lobster
Oknum Kejari Sungaipenuh dan Mantan Plt Dirut PDAM Dituntut 15 Bulan Penjara
Perkuat Komoditas Unggulan, Kemenkum Jambi Audiensi dengan Pemkab Merangin Bahas IG Kayu Manis



