JAMBERITA.COM- Kementrian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengumumkan hasil akhir penerimaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun (CPNS) 2018. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi penerimaan CPNS Kemenhub 2018 harus melakukan registrasi ulang untuk kemudian melewati tahap pemberkasan menjadi CPNS.
Hal tersebut berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2018 Nomor: K26-30/B3009/XII/18.01 tanggal 24 Desember 2018 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Kementerian Perhubungan Tahun 2018.
Untuk peserta CPNS Kemenhub tahun 2018 diharapkan melakukan registrasi ulang pada Sabtu, 29 Desember 2018, di lokasi yang sesuai dengan lokasi pelaksanaan SKB.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir, wajib melakukan pemberkasan dengan melengkapi dan membawa dokumen persyaratan sebagai berikut:
1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan di Jakarta yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam/ballpoint dan ditandatangani serta diberi meterai Rp 6.000, rangkap dua
2. Ijazah dan Transkip Nilai Asli Pendidikan Terakhir yang dilamar (dilampirkan fotokopi ijazah SD, SMP, SMA, Diploma, Sarjana dan Magister yang dilegalisir, rangkap dua
3. Khusus bagi pelamar dengan kriteria formasi putra/putri Papua dan Papua Barat, wajib membawa fotokopi akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir serta surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang bersangkutan, rangkap dua
4. Khusus bagi pelamar dengan kriteria formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude), wajib membawa fotokopi legalisir Akreditasi Perguruan Tinggi dan Akreditasi Program Studi yang berlaku pada saat lulus studi.
5. Daftar Riwayat Hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam/ballpoint, ditandatangani dan diberi meterai Rp 6.000 dan ditempel pas foto 3x4 dengan latar belakang warna merah rangkap dua.
6. Surat Pernyataan diketik, ditandatangani dengan tinta hitam/ballpoint dan diberi meterai Rp 6.000 rangkap dua
7. Surat Pernyataan Tidak Akan Mengajukan Pindah/Mutasi diketik, ditandatangani dengan tinta hitam/ballpoint dan diberi meterai Rp 6.000 rangkap dua
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort/Kepolisian Daerah yang terbaru (bulan Desember
2018) (asli dan satu lembar fotokopi dilegalisir).
Di luar map ditulis :
Pelamar wajib datang ke lokasi pemberkasan yang telah ditentukan paling lambat satu jam sebelum kegiatan pemberkasan dimulai untuk diberikan pengarahan dan waktu pelaksanaan pemberkasan sesuai jadwal.(*/sm)
Soal Dentuman yang Dirasakan Warga Jawa Barat dan Sumatera Selata, Ini kata BMKG
Gelombang Masih Tinggi, Warga Diminta Sebaiknya Tidak ke Pantai
Kemendagri Bantu Identifikasi Korban Tsunami dan Terbitkan Dokumen Kependudukan
Percepat Pemulihan Pemerintahan, Kemendagri Turunkan Tim Terpadu ke Lokasi Tsunami
Kemendagri Siapkan Tim Dukcapil untuk Ungkap Identitas Korban Tsunami Selat Sunda
Pangdam II/SWJ dan Kapolda Kunjungi Korban Tsunami Lampung Langsung Berikan Bantuan


Danrem 042/Gapu Hadiri Debat Perdana Calon Ketua Umum BPP HIPMI 2026–2029 di Jambi


