Dorong Daya Saing Daerah, Abun Yani Sampaikan Ranperda Inisiatif Fasilitasi HKI Jambi



Kamis, 07 Mei 2026 - 13:41:36 WIB



Foto : Anggota DPRD Provinsi Jambi Abun Yani.
Foto : Anggota DPRD Provinsi Jambi Abun Yani.

JAMBERITA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menggelar rapat paripurna pada Kamis, 7 Mei 2026, dengan agenda penyampaian usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Komisi I mengenai Fasilitasi dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Daerah Jambi.  

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani, dalam laporannya menyampaikan bahwa draf ini dirancang untuk menggantikan regulasi lama, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2012, agar lebih relevan dengan perkembangan inovasi saat ini. Berdasarkan draf rancangan yang diajukan, berikut adalah beberapa poin utama yang menjadi fokus pengaturan.

"Pertama adalah Optimalisasi Aset Daerah dan Inovasi karena Ranperda ini memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jambi untuk bertindak sebagai pemegang hak atas kekayaan intelektual yang dihasilkan dalam lingkungan kedinasan, baik berupa Hak Cipta yang eliputi karya tulis, seni, musik, hingga program komputer yang dihasilkan melalui hubungan dinas atau kerja," kata Ketua Bapem Perda tersebut.

Selanjutnya, kata Abun Yani dari Fraksi Gerindra perlindungan bagi invensi teknologi yang dihasilkan oleh aparatur sipil negara atau pihak yang bekerja untuk pemda, seperti misalnya merek atau pengelolaan logo atau tanda pembeda untuk barang dan jasa milik daerah.  

"Mengingat kekayaan budaya Jambi yang melimpah, aturan ini secara spesifik mengatur pengelolaan Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisonal (EBT)," tegasnya.

EBT juga mencakup Karya sastra lisan (prosa/puisi), musik vokal maupun instrumental, tarian, teater rakyat, hingga upacara adat. Menurut Abun Yani, negara memegang hak cipta atas EBT ini, namun Pemerintah Daerah berperan aktif dalam pengelolaannya guna memastikan kelestarian nilai-nilai masyarakat pengembangnya.  

Selain itu, Abun juga menegaskan Draf ini mendorong pendaftaran Indikasi Geografis untuk produk unggulan Jambi yang dipengaruhi faktor alam dan manusia (seperti hasil alam atau kerajinan tangan). Selain itu, Gubernur diberikan kewenangan untuk mewakili kepentingan masyarakat dalam pendaftaran dan penamaan Varietas Lokal agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.  

"Fasilitasi dan Sentra HKI untuk mempermudah masyarakat dan perangkat daerah, Ranperda ini mengamanatkan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual Daerah," ujarnya.

Sentra ini akan bertugas untuk melakukan inventarisasi kekayaan intelektual di seluruh wilayah Jambi.Memfasilitasi pendaftaran HKI ke Kementerian Hukum dan menyelenggarakan sistem informasi yang mencakup basis data dan profil inventor.  

"Pemda juga berencana memberikan insentif kepada individu atau lembaga yang berjasa melakukan inovasi atau memfasilitasi perlindungan kekayaan intelektual. Insentif tersebut dapat berupa bantuan pendaftaran, penghargaan, maupun bantuan program lainnya. Maka Ranperda ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta mendorong daya saing masyarakat Jambi agar lebih kreatif dan inovatif dalam memajukan kesejahteraan umum," tegas Abun Yani dalam draf tersebut.  

Draf ini dijadwalkan akan segera dibahas lebih lanjut bersama Gubernur Jambi untuk mencapai persetujuan bersama sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah.(afm)





Artikel Rekomendasi