JAMBERITA.COM - Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi Agus Pirngadi menyatakan bahwa, pihaknya sudah mengajukan draf Peraturan Gubernur (Pergub) untuk kembali menggelar pemutihan pajak.
Dikatakan Agus, sebelum meminta persetujuan kepada Gubernur Jambi pergub tersebut tentunya akan diinisiasi terlebih dahulu di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kalau pergub nya itu cepat rampung, mungkin Januari (2019) ini akan kita minta persetujuan, jika diberikan rekomendasi maka akan kita terapkan," ungkap Agus kepada awak media beberapa waktu lalu, (26/12/2018).
Pemutihan yang dilakukan itu, rencananya baru sebatas Pajak Biaya Balik Nama Kendaraan (BBNK). Selanjutnya ketika memang animo masyarakat tinggi dan dibutuhkan kembali melakukan pemutihan, maka tidak menutup kemungkinan pemutihan pajak bermotor juga akan mereka lakukan.
"Kita ingin menjaring kendaraan yang masih memiliki plat-plat luar daerah, karena mereka memutasikan ke plat BH itu kena 1 persen, nah itu yang kita bebaskan, dengan harapan kendaraan nya terdaftar di provinsi Jambi dan tahun depan (2019) bayar pajak di Provinsi Jambi," terangnya.
Untuk pemutihan pajak kendaraan bermotor, itu kata Agus sebelumnya, Pemprov Jambi sudah menerapkannya dari dua tahun terakhir secara berturut turut. Tahun pertama di tahun 2017, itu pemutihan denda dan administrasi, kemudian selama 6 bulan baru baru kemarin pemutihan pokok dan denda.
"Tahun 2017 Full, sehingga untuk tahun 2018/2019 ini, mungkin yang akan kita lakukan pemutihan, baru sebatas pajak biaya balik nama kendaraan," pungkasnya.(afm)
Korem 042/Gapu Serahkan Bantuan untuk Korban Tsunami di Lamsel
Wakapolda Jambi Tinjau Perayaan Natal di Lapangan Kantor Gubernur
Dua Pemuda Jambi, Dilantik Menjadi Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah
Ratusan Petugas Penuhi Halaman Parkir dan Pintu Kantor DPRD Tertutup Rapat
Raih Juara Umum, BKPRMI Kota Jambi Berikan Apresiasi ke Kafilah FASI Kota Jambi


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



