JAMBERITA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka untuk kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) 12 unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi dan 1 orang Swasta sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Ini merupakan babak baru untuk kasus suap uang ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
Kondisi membuat prihatinkarena DPRD yang seharusnya mengemban amanah untuk mewakili rakyatnya malah menjadi perebut hak-hak rakyat.
Presiden HIMSAK, Irwan Aditama menyampaikan HIMSAK memberikan dukungan penuh untuk KPK dalam mengusut tuntas kasus Korupsi di Provinsi Jambi khususnya pihak-pihak yang sedang dalam pantauan KPK.
“Ini bentuk sinergitas dari masyarakat, pemuda dan instansi terkait dalam mewujudkan Indonesia, Provinsi Jambi bebas korupsi. Sehingga visi dari Pemerintah Provinsi Jambi dalam merealisasikan Jambi Tuntas 2021 dapat terlaksanakan,” katanya.(sm)
Ratusan Petugas Penuhi Halaman Parkir dan Pintu Kantor DPRD Tertutup Rapat
Raih Juara Umum, BKPRMI Kota Jambi Berikan Apresiasi ke Kafilah FASI Kota Jambi
Pelanggaran Anggota Polri di Wilayah Hukum Polda Jambi Turun di Tahun 2018, Begini Canda Kapolda
Meningkat Dua Tahun Terakhir, Ini Pendapatan BLUD RSUD Raden Mattaher Jambi
Progres RSUD Raden Mattaher Jambi Selama 2 Tahun Dipimpin drg Iwan Hendrawan, Ini Capaiannya
Pelaku Jambret yang Jatuhkan Seorang Nenek hingga Terluka Berhasil Ditangkap


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



