JAMBERITA.COM- Usai diputus membayar denda Rp20 juta atau diganti pidana kurungan 1 bulan 15 hari, Ali Johan Slamet langsung membayar denda melalui rekening kas daerah.
Ali sendiri saat ditemui tidak banyak berkomentar. “Maaf saya belum bisa berkomentar apapun,” katanya. Saat ditanya apakah dirinya menilai hukuman denda terlalu tinggi, Ali tetap enggan berkomentar. “Saya belum bisa berkata-kata, Maaf,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Kota Jambi, Said Faizal mengatakan jika pidana denda sudah dibayarkan. “Tadi sudah langsung dibayar dendanya Rp20 juta. Itu masuk ke kas daerah,” katanya Selasa (8/1/2019).
Ia mengatakan, Ali sendiri melanggar Perda Perda Nomor 8 Tahun 2013 dengan denda maksimal Rp50 juta dan pidana kurungan tiga bulan penjara.
Untuk pengawasa kedepan, Said mengaku mengacu pada Perwal. Dimana, pengadian akan masuk ke Dinas Lingkungan Hidup diproses melalui DLH. “Dikenakan sanksi administrasi dan denda oleh DLH. Jika tidka mau bayar akan diserahkan ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti sanksi pidananya.
Sebelumnya Hakim tunggal Moraelam Purba memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah membuang sampah di luar jam yang diberlakukan sesuai dengan Perda Nomor 8 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.(sm)
Babinsa Kebon IX Gencar Sosialisasi Ajak Warga Manfaatkan Sampah Organik
Warganya Didenda Rp 20 Juta Karena Buang Sampah Sembarangan, Fasha: Ini Pembelajaran Bagi Masyarakat
Ini Kesalahan Ali, Warga Kota Jambi Didenda Rp20 Juta Karena Buang Sampah
Unik... Begini Tradisi Satuan Kodim Batanghari Sambut Calon Dandim
Ini Nama Dandim Baru yang Akan Pimpin Kodim 0415/ Batanghari, Serah Terima Akan Dilakukan Besok
Hadir di Pelantikan Prsiden dan Wapres BEM Unbari, Ketua HMI: Semoga Amanah


Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional



