JAMBERITA.COM - Pemerintah Kota Jambi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi resmi menyepakati langkah taktis untuk menyurati Presiden Republik Indonesia terkait konflik agraria "Zona Merah". Keputusan ini diambil guna merespons gelombang aspirasi warga yang menggelar aksi unjuk rasa damai "Tolak Zona Merah Jilid IV" di depan Gedung DPRD - Kantor Walikota Jambi, Selasa siang (02/06/2026).
Massa aksi yang terdiri dari ratusan warga terdampak akhirnya bersedia membubarkan diri secara tertib setelah Walikota Jambi dr. Maulana, Wakil Walikota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi Ridho G. Ali, langsung turun menemui mereka untuk melakukan audiensi terbuka.
Dalam keterangannya di hadapan massa, Walikota Jambi dr. Maulana menegaskan bahwa pemerintah kota sangat memahami kekhawatiran masyarakat yang aktivitas dan hak atas tanahnya terganggu akibat status zona merah tersebut. "Kami memastikan akan segera mempertimbangkan aspek keadilan sosial, legalitas pertanahan, serta aspirasi riil dari seluruh warga yang terdampak Zona Merah ini," ujar Maulana.
Inti dari kesepakatan dalam pertemuan ini adalah komitmen bersama untuk mengirimkan surat permohonan kepada Presiden RI guna mencabut pemblokiran tanah milik warga. Masalah ini dipicu oleh tumpang tindih aset antara lahan bersertifikat milik masyarakat dengan klaim Barang Milik Negara (BMN) oleh pihak Pertamina.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, yang membacakan langsung isi surat tersebut, meminta intervensi dari pemerintah pusat agar memberikan perhatian khusus terhadap nasib ribuan warga Kota Jambi.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sekitar 5.506 bidang tanah bersertifikat yang saat ini berstatus terblokir. Dampak ini tersebar di tujuh wilayah kelurahan dengan total luas mencapai 300 hektare, meliputi, Simpang III Sipin, Murni, ?Kenali Asam, Kenali Asam Bawah, Kenali Asam Atas, Paal Lima dan ?Suka Karya.
Untuk memperkuat legalitas formal, surat permohonan yang ditujukan kepada Presiden RI tersebut ditandatangani bersama oleh Wali Kota Jambi dr. Maulana, Ketua DPRD Jambi Kemas Faried Alfarelly, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah Muhili Amin, serta Kepala Kantor BPN Kota Jambi Ridho G. Ali.
Kemas Faried menyatakan bahwa pihak legislatif siap mengawal penuh janji dan pernyataan sikap ini. Sementara itu, keterlibatan aktif Kepala BPN Jambi dimaksudkan agar penyelesaian sengketa agraria ini tetap berjalan sesuai regulasi tata ruang dan hukum yang berlaku, tanpa merugikan hak warga.
Langkah konkret penandatanganan kesepakatan ini disambut positif oleh warga. Masyarakat berharap surat yang dikirimkan ke pemerintah pusat dapat segera membuahkan hasil nyata berupa pencabutan blokir, sehingga warga mendapatkan kepastian hukum yang mutlak atas tanah mereka.(afm)
GEGER! RSUD Raden Mattaher Jambi Mendadak Cari 'Penyembuh Jiwa'? Ini Faktanya
Ubah Nasib Lulusan di Era AI : UBR Jambi Gandeng Guru Besar UTM Bedah Kurikulum OBE
Sambut Demo 'Zona Merah' Jilid IV : Pemkot dan DPRD Kota Jambi Sepakat Surati Presiden
Gubernur Al Haris Dorong Proyek Sekolah Rakyat di Tanjabtim Dipercepat
Ombudsman Jambi Dorong Pelaksanaan SPMB 2026/2027 Lebih Berintegritas
Kemenkum Jambi Ikuti Virtual ‘Policy Talks 2026’ Kanwil Riau
GEGER! RSUD Raden Mattaher Jambi Mendadak Cari 'Penyembuh Jiwa'? Ini Faktanya
