JAMBERITA.COM- Kementerian Dalam Negeri menjawab pernyataan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin yang menyebut nama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantu izin Meikarta dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 14 Januari 2019.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Bahtiar dalam keterangan tertulisnya yang diterima jamberita.com mengatakan arahan Mendagri adalah menyelesaikan masalah perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, Kemendagri tidak memiliki kewenangan teknis perijinan terkait investasi dlm konteks kasus Meikarta di wilayah kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.
Bahtiar menjelaskan, kewenangan perizinan, untuk pembangunan kawasan Meikarta di kawasan strategis Jabar dan berskala metropolitan di tangan Bupati Bupati Bekasi, namun harus ada rekomendasi Gubernur Jabar.
“Ada Tata Cara memberi rekomendasi, sesuai Perda nomor 12 th 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropoliran dan Pusat Pertumbuhan di Jabar, pasal 10 huruf F, diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang belum disusun dan diterbitkan oleh Gubernur walau sudah 4 tahun diamanahkan Perda, sehingga proses perizinan terhambat dan perlu ada solusi yang terbaik,” kata Bahtiar.
Polemik perizinan saat itu semakin ramai dalam pemberitaan, yang angkat perbedaan pandangan dan sikap antara Pemprov Jabar (baca : saat itu) dengan Pemkab (baca : Bupati Bekasi) yang makin hari makin memanas di media dan tidak baik dari etika pemyelenggaraan pemerintahan daerah.
Untuk mencari solusi yang terbaik, Bahtiar mengatakan Mendagri berdasarkan hasil Rapat terbuka di kemendagri memang benar meminta kepada Bupati terkait perizinan Meikarta, agar diselesaikan sesuai ketentuan aturan yang berlaku, dengan berkoordinasi dengan Gubernur Jabar.
Ia juga diminta untuk mengendalikan diri, agar Pemkab dan Pemprov jangan ribut berpolemik di media publik. Mendagri menyarankan melalui Dirjen Otda untuk memfasilitasi dengan duduk bersama antara Pemkab dan Pemprov bersama pihak-pihak terkait dlm sebuah Rapat Terbuka di Kemendagri.
Rapat diadakan 3 Okt 2017, yang sekaligus sebagai tindak lanjut hasil RDP dengan DPR-RI 27 Sept 2017 yang meminta Kemendagri untuk mengkonsolidasikan/mengordinasikan kebijakan Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi terkait dengan permasalahan perizinan Meikarta.
“Jadi, dasar hukum keterlibatan Kemendagri bukan pada teknis perijinannya, namun lebih pada aspek Pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah , sebagaimana diatur dalam UU Pemda 23/2014 khususnya terkait dengan Produk Hukum Daerah (Perda No 12/2014 dan Pergub yang belum disiapkan) tentang keduanya merupakan acuan untuk perizinan,” jelasnya.
Menurutnya, perizinannya sendiri, merupakan kewenangan Bupati Bekasi, sedang Rekomendasi (Dlm hal ini Rekomendasi Dengan Catatan -RDC) menjadi kewenangan Gubernur Jabar.
Sedangkan posisi kemendagri, hanya bisa memfasilitasi utk meminimalisir friksi, polemik konflik kewenangan pemprov Jabar dengan pemkab Bekasi serta sebagai upaya pembinaan memperkuat sinergitas kedua level pemerintahan tersebut dalam pelayanan publik.
Dengan demikian, sesuai UU Pemda, memang benar bahwa berdasarkan hasil rapat yang di fasilitasi Dirjen Otonomi Daerah, Mendagri melaksanaan tugas pembinaan dengan meminta agar Bupati Bekasi menyelesaikan masalah tersebut sesuai ketentuan perundangan yg berlaku dgn duduk bersama dengan pemprov Jabar. Agar tidak menjadi polemik diruang publik. Dan sebagai tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dgn DPR RI.
“Bahwa Rapat yang difasilitasi Kemendagri Cq.Dirjen Otda Tgl 3 Oktober 2017, adalah tindak lanjut hasil RDP di Komisi II DPR tgl.27 September 2017 yang menyepakati agar Kemendagri menfasilitasi konsolidasi kebijakan Pemprov Jabar dengan Pemkab Bekasi terkait masalah tersebut,” lanjut Bahtiar.
Ia memastikan semua proses-proses tersebut diatas berlangsung terbuka dan sesuai aturan hukum yg berlaku.
“Mendagri Tjahyo Kumolo selalu konsisten mendukung sepenuhnya upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi oleh aparat penegak hukum. Senantiasa konsisten melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai amanat UU Pemda,” tambahnya.
Bahkan, Mendagri tak henti-hentinya mengingatkan kepada diri sendiri, aparat kemendagri dan pemda serta DPRD untuk menghindari area rawan korupsi.
“Oleh karena itu, dalam konteks fasilitasi pembinaan kpd pemda Jabar dan pemkab Bekasi yang berselisih soal perijinan meikarta saat itu, kemendagri telah melaksanakaan sesuai hukum yang berlaku, dilaksanakan secara terbuka dan Mendagri Tjahyo Kumolo clear dan clean,” tegasnya.
Ia meyakini jika pemda memberikan pelayanan apapun termasuk soal perizinan sesuai aturan hukum yang berlaku dan transparan terbuka apa adanya, pasti tidak ada masalah. (*/sm)
Kasad Sambut Baik Keinginan Masyarakat, Lanudad Gatot Subroto Layani Penerbangan Sipil di Way Kanan
Kemendagri Klarifikasi Pernyataan Bupati Neneng di Sidang Meikarta
Mendagri Dampingi Presiden Terima Aspirasi 20.950 Perangkat Desa SeIndonesia


Optimis Target Tercapai! Inspektorat Desak OPD Pemprov Jambi Kooperatif Tindaklanjuti Temuan BPK


