Joni, Si Pembobol 9 Mesin ATM akhirnya Berhasil Diciduk Polda Jambi  



Rabu, 16 Januari 2019 - 14:54:53 WIB



JAMBERITA.COM - Tersangka pembobol ATM BRI di sembilan TKP di Provinsi yakni Joni Hariyanto Bin Awang berhasil diciduk Dirkrimum Polda Jambi.

Wadir Dirkrimum Polda Jambi AKBP Syarif Rahman menyatakan, bahwa kasus tersebut merupakan hasil pengembangan laporan polisi dari kasus yang ditangani sebelumnya.

"Tersangka ini merupakan bagian dari 3 tersangka yang salah satunya sudah ada di Lembaga Pemasyarakatan (LP)," ungkapnya saat mengelar konferensi pers, di gedung lantai III Mapolda Rabu (16/1/2019).

Para tersangka sudah melakukan aksi pembobolan dengan cara mengganjal 9 ATM BRI yang ada di Wilayah Hukum Polda Jambi. Sementara tersangka Joni ditangkap pada tanggal 15 Januari 2019 sekira pukul 19.00 WIB di lorong Futsal Pusako RT.31 Kel Bagan Pete Kec alam Berajo.

"Satu orang lagi tersangka Tomi (DPO), kerugian yang diakibatkan oleh para kelompok ini yaitu senilai Rp. 41.300.000 rupiah, kalau keterangan dia (para tersangka) untuk memenuhi kebutuhan hidup," terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 363 KHUAPIDANA dan 9 ATM yang mereka bobol yaitu, ATM mandiri RS Jiwa, Mandiri Muaro Tembesi, ATM Alfamart Asrama Haji, ATM BNI Asparagus, ATM BRI Puri Mayang, BRI Kebun Kopi, BRI Tropi, Hidayatullah Beringin.

"Kalau berdasarkan data yang di kita mereka melakukan kegiatannya itu mulai dari bulan Juni hingga Oktober 2018 lalu, dan rata rata yang mereka bobol itu ATM BRI karena memang mesinnya banyak tersebar dimana mana," pungkasnya.(afm)



Artikel Rekomendasi