JAMBERITA.COM – Pemerintah Provinsi Jambi sudah menerima Keputusan Presiden terkait pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi.
Kepala Biro (Kabiro) Pemerintahan Provinsi Jambi Rahmad Hidayat membenarkan bahwa Keppres Pemberhentian Gubernur Non aktif Zumi Zola sudah diterima. "Iya tadi saya bersama asisten III, SK sudah kami terima dari Sekretariat Negara," ungkapnya saat dihubungi jamberita.com, melalui telepon genggamannya, Jum'at (18/1/2019).
Selanjutnya kata Rahmad, Keppres tersebut akan diteruskan kepada DPRD Provinsi Jambi untuk ditindaklanjuti dalam rapat paripurna. "Pengumuman pemberhentian ZZ, sekalian pengusulan Gubernur Definitif," jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Sufardi Nurzain saat dihubungi menyatakan, akan segera mengagendakan rapat paripurna tersebut. "Iya kita usahakan secepatnya, paling tidak Minggu depan lah ya, ini komunikasi dulu sama Ketua," pungkasnya.(afm)
Duka Teluk Nilau adalah Duka Kita: Pesan Haru Waka III DPRD Jambi FZ Saat Sambangi Korban Kebakaran
Mengurai Benang Kusut di Jantung Pelayanan Jambi: Asa Baru di Tangan drg. Iwan Hendrawan MARS
DPD PDI Perjuangan Jambi Rampungkan Musancab dan Pelantikan 144 PAC, Target Menang Pemilu 2029
Kapuspen: Membina Kepala Daerah adalah Tugas Konstitusional Kementerian Dalam Negeri


Danrem 042/Gapu Hadiri Debat Perdana Calon Ketua Umum BPP HIPMI 2026–2029 di Jambi


