JAMBERITA.COM - Zamzami Rahman, caleg Gerindra yang dicoret KPU Merangin karena dinyatakan tidak memenuhi syarat akhirnya memasukkan gugatan ke Bawaslu. Ini disampaikan oleh Pimpinan Bawaslu Merangin Koordiv Sengketa, Salman kepada Jamberita.com, Jumat (5/4/2019).
Ia mengatakan, pihaknya menerima gugatan dari Zamzami Rahman kemarin melalui kuasa hukumnya. Setelah pihaknya teliti berkas yang dimasukkan, dinyatakan lengkap. "Ketika berkas lengkap, kami langsung register sengketa tersebut," katanya.
Ia mengatakan, untuk mediasinya sendiri, pihaknya belum tentukan kapan akan dilaksanakan. Meskipun begitu tetap akan dilaksanakan sesuai dengan aturan. "Karena waktu ini kami yang putuskan sebagai majelis, jadi bisa saja selesai sebelum pemilihan atau bahkan setelah pemilihan," ujarnya.
Yang jelas, proses sengketa akan tetap berjalan. Dan juga pihaknya diberi waktu 12 hari untuk selesaikan sengketa tersebut.(am)
Reliji Jambi 'Door To Door' Kampanye Menangkan Jokowi - Ma'ruf Amin
Komitmen Partai Berkarya Prioritaskan UMKM Sejalan Ide Besar Sandiaga Uno
Gencar Turun Sosialisasi, Iin Inawati Temui Masyarakat Dusun Bangko
Peluang Tafyani Kesenayan Kian Terbuka, Tomas Arahkan Masyarakat Dukung Tafyani
Achmad Hamid, Caleg DPR RI: Partai Berkarya akan Modernisasi Sektor Pertanian
Gesty Prabowati, Caleg DPR RI: Menggugah Milenial Cinta Koperasi ala Pak Harto
Ratusan Warga Renah Alai Padati PN Bangko, Tegaskan Solidaritas Adat Bukan Intervensi Hukum



