Pelaporan LHKPN Legislatif di Jambi, dari 422 Wajib Lapor, 60 Orang Masih Membandel



Senin, 08 April 2019 - 17:32:48 WIB



JAMBERITA.COM - Hari ini, KPK bersama KPU telah mempublikasikan bersama nama-nama anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD seluruh Indonesia yang telah melaporkan LHKPN.

Baik yang melapor  secara tepat waktusebelum 31 Maret 2019, melaporkan terlambat (setelah 31 Maret 2019) dan tidak melaporkan LHKPN.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, mengatakan, secara umum, dari 18.419 orang wajib lapor, tingkat kepatuhan adalah 70% atau 12.880 orang. Sisanya 30 persen atau 5.539 belum melapor.

Bagaimana dengan Jambi? Febri mengatakan untuk daerah Jambi yang tersebar di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, terdapat 422 wajib lapor dengan tingkat kepatuhan, yaitu: 86% (362 orang). Terdapat 60 orang pejabat negara yang belum melaporkan LHKPN.

Secara rinci, kepatuhan wilayah Jambi terdiri dari DPRD Provinsi: 66% (sudah lapor: 33 orang), belum lapor: 17 orang, DPRD Kab/Kota: 88% (sudah lapor: 329 orang), belum lapor: 43 orang.

"Informasi lebih lengkap dapat dilihat melalui website KPK di alamat: https://kpk.go.id/id/pantau-lhkpn," katanya.(sm)



Artikel Rekomendasi