JAMBERITA.COM - KPU Kota Jambi akan melakukan pemusnahan surat suara rusak yang sudah disortir oleh petugas sebelumnya. Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 677.
Berdasarkan pantauan Jamberita.com, pemusnahan ini dilakukan di Gedung Astaka, Arena Ex MTQ.
Surat suara dimusnahkan dengan cara dibakar. Lebih kurang ada 42.000 lebih surat suara yang akan dimusnahkan. (am)
Satu-satunya di Jambi: UBR Gandeng Kementerian Cetak Sarjana PMI Bergaji Puluhan Juta
Wajah Harmoni di Jambi: Saat Budaya Tionghoa dan Melayu Melebur dalam Satu Panggung
Rektor UBR Gandeng Bupati PALI, Siapkan Revolusi Kesehatan Tangguh & Program Magang ke Jepang
BREAKING NEWS: Jalani Putusan PTUN, KPU Sarolangun Masukkan Kembali Syaihu Dkk Dalam DCT
Pasien yang Dirawat akan Mencoblos di RSUD Raden Mattaher Jambi


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



