JAMBERITA.COM - KPU Kota Jambi akan melakukan pemusnahan surat suara rusak yang sudah disortir oleh petugas sebelumnya. Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 677.
Berdasarkan pantauan Jamberita.com, pemusnahan ini dilakukan di Gedung Astaka, Arena Ex MTQ.
Surat suara dimusnahkan dengan cara dibakar. Lebih kurang ada 42.000 lebih surat suara yang akan dimusnahkan. (am)
Prodi Sarjana Ilmu Gizi UBR Jambi Resmi Raih Akreditasi Unggul, Kaprodi Sampaikan Apresiasi Mendalam
Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat : Wali Kota Jambi Perpanjang PJJ hingga 9 September
Dorong Kampus Berdampak, UNJA Inisiasi Kebijakan Kelurahan Sehat Maslahat di Kota Jambi
BREAKING NEWS: Jalani Putusan PTUN, KPU Sarolangun Masukkan Kembali Syaihu Dkk Dalam DCT
Pasien yang Dirawat akan Mencoblos di RSUD Raden Mattaher Jambi
Danrem 042/Gapu Pantau Penanganan Karhutla hingga Beri Vitamin ke Petugas di Tahura



