JAMBERITA.COM - Partai persatuan pembangunan (PPP) memberikan sinyal akan mengajukan sengketa terkait perolehan suara antar caleg internal di dapil Batanghari-Muarojambi. Ini disampaikan Saksi PPP dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi pada Rabu (8/5/2019).
Saksi PPP Erik Abdullah mengatakan pihaknya meminta penjelasan kepada KPU Muaro Jambi jika ada keberatan yang disampaikan saat pleno rekapitulasi di tingkatan kabupaten. "Jika ada, kami minta KPU sampaikan keberatan tersebut di forum ini," kata Erik Abdullah.
Bukan hanya itu, pihaknya juga melayangkan surat kepada Bawaslu terkait permasalahan internal ini. Surat ini juga sudah diterima oleh pihak Bawaslu. "Kami dapatkan tanda terima terhadap surat ini," sebutnya.
Menanggapi hal itu, Bawaslu Provinsi Jambi sebut belum menerima surat tersebut. Setelah diklarifikasi, ternyata surat tersebut diserahkan ke satpam. "Jadi kami sarankan kepada saksi PPP nanti untuk membuat laporan resmi," kata Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrul Rozi.
Sementara itu, Ketua KPU Muaro Jambi, Elfi Prasatia, menyebutkan, bahwa dalam pleno rekapitulasi tingkat kabupaten, tidak ada keberatan yang disampaikan oleh saksi partai politik. Termasuk juga dari saksi PPP. "Tidak ada keberatan dari saksi partai politik ketika itu," katanya. (am)
Joni Ismed : Mahkamah Konstitusi Harus Menjadi Rumah Keadilan Bagi Rakyat Jambi
Tim CE-Ratu dan Fachrori- Syafril Tolak Tandatangani Berita Acara KPU
Pleno Selesai, Haris - Sani Raih Suara Terbanyak, H Bakri dan Bohok Sujud Syukur
Pleno KPU Provinsi Jambi, Ini Hasil Suara DPD RI Untuk Kabupaten Muaro Jambi


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



