JAMBERITA.COM - Bawaslu Muaro Jambi akhirnya melakukan gelar perkara putusan untuk PPK Jambi Luar Kota (Jaluko).
Kasus ini dilaporkan oleh NasDem terkait tidak profesionalnya dalam menjalankan mekanisme pemilu.
Sidang yang dilakukan di Kantor Bawaslu Muaro Jambi ini memutuskan PPK Jaluko tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi.
"PPK Jaluko tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi dalam mekanisme pelaksanaan pemilu," kata Ketua Bawaslu Muaro Jambi, Muhammad Yusuf kepada Jamberita.com, Selasa (13/5/2019).
Ia menyebutkan, pada sidang ini pelapor dan terlapor hadir untuk mendengarkan hasil dari putusan sidang. Pihaknya memutuskan perkara ini berdasarkan aturan dan mekanisme yang berlaku. "Pastinya berdasarkan keterangan saksi serta bukti yang disampaikan ketika sidang sebelumnya," ujarnya.
Untuk diketahui, sidang dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan oleh NasDem terhadap PPK Jaluko ini dikarenakan hasil DA1 yang tidak ditandatangani oleh PPK Jaluko. Hal ini yang dianggap NasDem sebagai bentuk pelanggaran administrasi dan dilaporkan ke Bawaslu. (am)
Selidiki Dugaan Ubah DA1 PPK Keliling Danau, Jatra: Panwaslu Juga Dmintai Keterangan
5 Komisioner KPU Provinsi Jambi Tampil Kompak Sampaikan Hasil Pemilu, Sanusi: Alhamdulillah Sah
Tok... KPU RI Sahkan Perolehan DPR RI dan DPD RI Dapil Jambi, Berikut Hasilnya
CB Sebut Wagub Jambi Itu Jatah PAN, Tapi yang Bikin Lambat Itu Partai Pengusung
Dari Tablig Akbar, Maulana Kukuhkan Pengurus Jambi Bershalawat hingga Peringati Moment Ibadah Haji

