JAMBERITA.COM - Sidang dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan oleh Hendri Novriza, caleg PAN Bungo terhadap KPU dan Bawaslu Bungo serta PPK Limbur Lubuk Mengkuang yang diduga tidak profesional dan mengubah hasil di DA1 Plano.
Sidang lanjutan ini merupakan mendengarkan keterangan pihak terkait, yaitu KPU Provinsi Jambi.
Yang hadir pada sidang kali ini adalah Ketua KPU, M. Subhan, Komisioner KPU M. Sanusi dan Nur Kholik.
Ketua KPU Provinsi Jambi, M. Subhan, mengatakan, bahwa dalam aturan pembukaan kotak itu sangat ketat dan itu diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang tata cara pembukaan kotak. "Inipun boleh dibuka hanya untuk perselisihan data hasil," katanya ketika memberikan, Senin (20/5/2019).
Ia mengatakan, pihaknya juga tidak bisa membawa dokumen yang diminta karena bertentangan dengan aturan. Karena semua dokumen yang ada adalah semuanya berada didalam kotak. "Kami tidak bisa membawa dokumen itu karena semuanya berada didalam kotak," sebutnya.
Mendengar hal itu, majelis menyebutkan bahwa semua yang pihaknya minta merupakan atas dasar hukum sebagai bentuk pertimbangan dalam memutuskan perkara. "Jadi kami minta itu semua memiliki dasar dan juga diatur didalam peraturan yang berlaku," sebut Ketua Majelis, Asnawi. (am)
Laporan Etik yang Masuk Ke Bawaslu, Afrizal: Kami Teruskan Ke DKPP
Tak Satu Suara Soal Laporan Caleg PAN, Putusan Bawaslu Diwarnai Disenting Opinion
Bawaslu Selamat, KPU dan PPK Limbur Lubuk Mengkuang Dinyatakan Melanggar
Soal Polemik Empat Caleg Sarolangun Pindah Parpol, Ini Kata Pengamat
BPN Sebut Wanita yang Ditangkap di Merangin Relawan Cinta Prabowo


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



