JAMBERITA.COM - DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi membenarkan gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi, Edi Purwanto, Jumat (24/5/2019).
Ia mengatakan, gugatan partainya tersebut masuk untuk perselisihan hasil di DPRD Kota Jambi dapil 5, Jambi Selatan - Paalmerah. "Iya benar, untuk DPRD Kota Jambi dapil 5," katanya singkat.
Sekedar ulasan, gugatan yang dimasukkan partai besutan Presiden ke 4 RI ini untuk DPRD Kota Jambi sudah menjadi perhatian ketika pleno rekapitulasi KPU Kota Jambi.
Karena sudah disebutkan ada selisih suara di Kecamatan Paalmerah. Ini juga terkait perebutan kursi terakhir karena PDI Perjuangan sendiri berjuang merebut kursi kedua setelah kursi pertama dipastikan didapat oleh petahana, Junaidi Singarimbun.(am)
Nah, Masyarakat Tunjukkan Bukti SHM Kepemilikan 105 Ha Lahan di Desa Gambut Jaya Muaro Jambi
PUTR Jambi Dukung Penuh Usulan Pembangunan Jalan Dua Jalur Mendalo
Rayakan Penurunan Aplikator Jadi 8%, Ratusan Driver Ojol Jambi Gelar Syukuran Bersama Edi Purwanto
Lagi, 2 Parpol Tambahan Juga Ikut Gugat, Total 6 Partai Siap Adu Bukti di MK
Aksi Damai Aliansi Masyarakat Jambi Gelar Salat Gaib hingga Ke Mapolda Jambi, Ini Tuntutannya
Gugatan PHPU Masuk Di MK, Afrizal: Kami Siap Jika Dimintai Keterangan
Tiga Pejabat Eselon III Resmi Dilantik, Kejati Jambi Perkuat Struktur Organisasi

