Perusakan Mapolsek Batin XXIV, Ditkrikum Polda Jambi Periksa 20 Orang Saksi dan 3 Tersangka



Kamis, 27 Juni 2019 - 06:42:00 WIB



JAMBERITA.COM - Ditreskrimum Polda Jambi melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi terkait pengerusakan Mapolsek Batin XXIV Batanghari dan untuk sementara 3 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Terhadap 3 ( tiga ) Orang Tersangka dilakukan wajib lapor dan tidak dilakukan penahanan," ungkap Dirkrimum Polda Jambi AKBP Edy Faryadi, Rabu (26/6/2019).

Adapun 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pasca pengerusakan tersebut, yaitu RUS (51) tahun, Islam, Tani, alamat Rt. 05 Ds. Aur Gading Kec. Batin XXIV Kab. Batanghari. Kedua, yakni HAM 16 tahun, Islam, Pelajar, Rt. 02 kel. Durian luncuk Kec. Batin XXIV Kab. Batanghari.

"Ketiga MP Laki laki usia 15 tahun, Pelajar, Rt 09 Kel. Durian luncuk Kec. Batin XXIV Kab. Batanghari," pungkasnya.(afm)



Artikel Rekomendasi