JAMBERITA.COM - Ditreskrimum Polda Jambi melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi terkait pengerusakan Mapolsek Batin XXIV Batanghari dan untuk sementara 3 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terhadap 3 ( tiga ) Orang Tersangka dilakukan wajib lapor dan tidak dilakukan penahanan," ungkap Dirkrimum Polda Jambi AKBP Edy Faryadi, Rabu (26/6/2019).
Adapun 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pasca pengerusakan tersebut, yaitu RUS (51) tahun, Islam, Tani, alamat Rt. 05 Ds. Aur Gading Kec. Batin XXIV Kab. Batanghari. Kedua, yakni HAM 16 tahun, Islam, Pelajar, Rt. 02 kel. Durian luncuk Kec. Batin XXIV Kab. Batanghari.
"Ketiga MP Laki laki usia 15 tahun, Pelajar, Rt 09 Kel. Durian luncuk Kec. Batin XXIV Kab. Batanghari," pungkasnya.(afm)
Banyak Menuai Kritik, SAH Nilai Sosialisasi PPDB Sistem Zonasi Kurang Merata
Hadiri Peringatan Harganas dan HANI, Danrem 042/Gapu: Narkoba Ancaman Nyata Bagi Kehidupan
Pemerikaaan Kasus Beasiswa, Giliran Mantan Karo Keuangan Pemprov Jambi Diperiksa
Viral di Medsos, Wanita yang Tenteng Senjata Sambil Berjoget Sempat Diamankan Polda Jambi
Kanwil Kemenkum Jambi Percepat Pendaftaran IG Batik Seberang Kota Jambi
