JAMBERITA.COM - Sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Provinsi Jambi hari ini selesai dilaksanakan, Jumat (12/7/2019).
Sidang ini merupakan sidang pendahuluan yang dilakukan untuk 7 gugatan yang masuk di Jambi.
Ada 7 gugatan yang masuk meliputi PDIP, Demokrat, PBB, Hanura, Berkarya, dan PKB. Gugatan itu ada di Provinsi Jambi, Kota Jambi, Tanjab Timur, Tanjab Barat, Sarolangun, dan Kerinci.
BACA: 6 Parpol Gugat Pileg Jambi, Berkarya Tidak Hadir Dalam Sidang Pendahuluan
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Sanusi, mengatakan, sidang pendahuluan untuk sengketa Pileg Jambi sudah selesai dilaksanakan.
Sidang pendahuluan ini hanya mendengarkan permohonan dari pemohon. "Sebelum Sholat Jumat tadi seluruh sidang gugatan untuk Jambi sudah selesai," katanya ketika dikonfirmasi Jamberita.com.
Ia mengatakan, tadi memang beberapa termohon juga melengkapi alat bukti. Dari tambahan alat bukti tersebut, pihaknya juga akan mempersiapkan juga bukti yang ada. "Semua alat bukti sudah disiapkan, tinggal menambah lagi bukti yang kembali ditambah oleh pemohon," ujar Komisioner KPU Provinsi Jambi 2 periode ini.
Semua gugatan tersebut dilanjutkan ke tahap selanjutnya. 18 Juli adalah jadwal mendengarkan keterangan dari pihaknya selaku termohon, keterangan Bawaslu, dan pihak terkait. Pada masa itu lah pihaknya akan menyampaikan apa saja yang sudah disiapkan sebelumnya. "Jawaban kami akan disampaikan pada tanggal tersebut sesuai jadwal," tukasnya. (am)
Figur Ulama Mencuat di Pilgub dan Pilbup, Ini Kata Pengamat Soal Peluang Menangnya
Sekretaris dan Bendahara PDIP Jambi Sudah Ditentukan, Edi: Nama Masih Rahasia
Persiapan Sengketa Pileg Jambi, Bawaslu: Kami Sudah Siap Berikan Keterangan


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



