Negara Hadir Dalam Menyelesaikan Konflik Lahan dan Agraria



Senin, 22 Juli 2019 - 12:22:52 WIB



JAMBERITA.COM- Kawasan hutan Indonesia menghadapi masalah serius akibat masifnya perambahan, perburuan satwa liar serta tingginya potensi konflik.

Pengawasan dan pengelolaan kawasan tentu perlu melibatkan semua pihak, pemerintah, swasta dan masyarakat.

Negara hadir melalui semua lini dan tingkatan sektor pemerintahan harus mengambil peran. Kementerian hingga Kecamatan.

Berbagai macam solusi untuk mengatasi hal tersebut pun ditawarkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan. Bentuk solusi yang ditawarkan dapat memberikan keuntungan kepada para pihak.

Provinsi Jambi pun tidak lepas dari tantangan pengelolaan kawasan hutan. Provinsi Jambi dengan luas wilayah 50.160,05 KM² memiliki luasan hutan mencapai 4.249.288 hektare.

Sehubungan dengan ini, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Kehutanan, Kamis (18/7) menggelar rapat koordinasi (Rakor) camat se Provinsi Jambi di kantor gubernur Jambi yang bertujuan untuk mengajak camat berperan serta dalam menangani konflik-konflik yang terjadi.

Skema Pengelolaan Lahan dan Peran Masyarakat

Dalam Rakor ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyampaikan 5 skema Perhutanan Sosial (PS) pengelolaan hutan untuk menghindari konflik.

Skema pengelolaan PS yang ditawarkan yaitu Hutan Adat, Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Kemasyarakatan dan Kemitraan (dengan pengelola kawasan seperti KPHP atau dengan Pemegang Izin Konsesi).

Kemudian, Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yaitu tanah yang dikuasai oleh negara dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam rangka reforma agraria dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Adapun kebijakan Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria yang diterbitkan pemerintah pada prinsipnya saling melengkapi dan mendukung demi kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah telah menerbitkan peta Indikatif TORA alokasi kawasan hutan untuk penyediaan sumber TORA yang sudah ada sejak 2017. Alokasi TORA tersebut dicanangkan untuk area diluar kawasan yang sudah diberikan izin oleh KLHK dan perlu mengikuti persyaratan peraturan perundangan yang berlaku.

Pemerintah menyadari pentingnya diseminasi kebijakan kebijakan TORA dan Perhutanan Sosial yang tepat dan menyeluruh untuk memininalisir kesalahpahaman yang dapat memicu adanya konflik atau perpanjangan konflik.

Rakor camat yang digelar ini dihadiri Sekertaris Jendral Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono. Dalam RAKOR ini KLHK mengajak peran aktif camat dalam penyelesaian konflik di kawasan hutan.
"Semua pihak khususnya Camat untuk berperan aktif dalam penyelesaian konflik di wilayahnya masing-masing dengan instrumen Regulasi yang ada,” ujar Bambang.

Bambang mengatakan, Rakor ini adalah Rakor pertama yang diadakan provinsi dengan tema kawasan hutan. Di Jambi sendiri ditargetkan skema-skema tadi sudah mulai tertata.
Dikatakan Bambang, saat ini pengelolaan kawasan hutan dihadapkan dengan adanya konflik.
"Perhutanan sosial adalah salah satu solusi penanganan konflik," kata dia.

Tak hanya pemerintah, swasta pun harus berperan serta dalam penyelesaian konflik. Dalan hal ini, swasta atau perusahaan dapat bermitra dengan perusahaan. "Mereka diikat dengan perjanjian. Nota Kesepahaman Kerja (NKK). Itu merupakan produk kerjasama dalam konsesi," kata Bambang menambahkan.

Contoh Konsep Penyelesaian Konflik di Jambi
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Ahmad Bestari menyampaikan, berbagai upaya telah dilakukan Dinas Kehutanan dan Pemerintah Provinsi Jambi untuk menangani potensi konflik. "(Pemerintah) sekarang akan melakukan percepatan untuk mencapai target yang telah dicanangkan," kata dia.

Sementara itu, terkait dengan pelibatan pihak swasta atau perusahaan dalam penanganan konflik, pemerintah mewajibkan perusahaan untuk membuat peta resolusi konflik di area kerjanya.

Gushendra kabid PPMHA Dinas Kehutanan Provinsi Jambi mengungkapkan, sebagai percontohan untuk di Provinsi Jambi ada PT Lestari Asri Jaya (LAJ) dan PT Wanamukti Wisesa.
"PT LAJ katakannlah sebagai pilot project Provinsi Jambi untuk penanganan kasus di kawasan hutan izin konsesi," kata Gushendra.

Di Jambi, kata dia, baru dua perusahaan itu yang sudah terprogres dengan baik. Tim Resolusi Konflik ini melibatkan para pihak yang berkompeten dalam penyelesaian konflik.

"KPH, camat, kepala desa, Pemerintah Kabupaten dan NGO. Semua yang berkompeten, stakeholder yang ada di masyarakat yang dianggap bisa menyelesaikan persoalan konflik itu dilibatkan. SK nya itu dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi," kata Gushendra menambahkan.(*/sm)





Artikel Rekomendasi