Usulkan Caleg Terpilih yang Syaratnya Belum Lengkap, Bawaslu: KPU Bisa Dianggap Tak Profesional



Minggu, 18 Agustus 2019 - 17:33:59 WIB



JAMBERITA.COM- Bawaslu Provinsi Jambi hingga kini belum melihat ada temuan pelanggaran terkait persyaratan yang harus dipenuhi caleg terpilih untuk diajukan SK pelantikannya.

"Sejauh belum ada masalah," kata Ketua Bawaslu Provinsi Jambi  Asnawi Minggu (18/8/2019).

Ia mengatakan pengawasan yang dilakukan sejauh ini ketika penetapan saat itu dianggap sudah memenuhi syarat sehingga memang sudah sepantasnya untuk diajukan pengusulan.

Tetapi untuk persyaratan yang belum terpenuhi sendiri, KPU pasti akan ambil tindakan yang sesuai dengan peraturan. "Ketika tidak memenuhi syarat, KPU tidak akan melakukan pengusulan. Namun, hingga saat ini berdasarkan proses pengawasan kita semuanya memenuhi syarat," katanya.

Ia mengatakan, kalau soal LHKPN, sudah ada didalam PKPU terkait aturannya, hal itu pihaknya kira tinggal dieksekusi saja oleh KPU.  Untuk peraturan dan syarat yang lain, yang jelas semuanya harus mengikuti aturan yang ada. "Kami pasti akan melihat semua syarat para caleg terpilih nanti apakah sudah terpenuhi atau tidak," sebut Ketua Bawaslu Provinsi Jambi 2 periode ini.

Secara umum, pihaknya melihat KPU sudah menjalankan mekanisme sesuai dengan aturan. Pihaknya sekarang ini masih terus melakukan pemantauan terhadap proses pengusulan ini. "Kami akan melakukan pengawasan hingga proses pelantikan," tutupnya.

Namun pihaknya tetap memberikan catatan khususnya di Muaro Jambi. Informasinya ada caleg tersangka korupsi. Lalu soal LHKPN. Terakhir soal caleg pindah parpol di Sarolangun.

"Meski sudah ditetapkan. Ketiganya tetap harus memenuhi syarat untuk diusulkan. Karena itu diatur di PKPU. SK pemberhentian itu syarat mutlak," kata Asnawi.

Menurutnya, jika KPU nekat mengusulkannya meski tidak memenuhi persyaratan tersebut maka bisa dianggap tidak profesional. "Jelas melanggar PKPU. Bisa kena etik dianggap tidak profesional," katanya.

Seperti diketahui besok rata-rata KPU akan mengajukan usulan caleg terpilih kepada pemerintah untuk dilantik.

Sebelumnya, KPU sudah melaksanakan penetapan untuk caleg terpilih. Dari penetapan tersebut, masih ditemukan masalah seperti caleg pindah partai dan juga yang belum melaporkan LHKPN kepada KPK. Batas penyerahan berkas ini adalah besok sesuai dengan aturan bahwa 7 hari setelah penetapan dilakukan. (am)



Artikel Rekomendasi