JAMBERITA.COM, KERINCI- Bupati Kerinci Adirozal bersama dirjen pajaj RI menandatangani kesepakatan oprimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan daerah, penandatanganan kesepakatan berlangsung di ruang pola kantor Gubernur,Selasa (27/08).
Penandatangan kesepakatan dilakukan secara bersama dengan Gubernur Jambi, Bupati/Walikota se Provinsi Jambi dengan Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak Sumatera Barat,Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jambi, serta Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pusat dan Daerah disaksikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Gubernur Jambi dalam kesempatan itu mengungkapkan akan bersinergi dengan Dirjen Pajak dalam mengoptimalkan penerimaan pajak didaerah,serta membangun komitmen dan kepatuhan terhadap petingnya peningkatan pajak bagi pembangunan di Provinsi Jambi.
“Pajak daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat berperan penting dalam pelaksanaan fungsi pemerintah serta pembiayaan pembangunan.Potensi pajak daerah banyak memberikan peluang untuk dimobilisasi secara maksimal, karena memiliki sifat dan karakteristik yang jelas, baik secara teoritis,kebijakan maupun dalam implementasinya ,”ungkap Gubernur.
Sementara itu Bupati Kerinci Adirozal usai penandatangan mengatakan dengan adanya MoU ini meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak serta dapat berkonribusi bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (*/sm)
Blusukan ke Kebun, Kadiv Yankum Jambi Gali Potensi Indikasi Geografis Manggis Kerinci
Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Branding Produk Unggulan Lokal Melalui Kekayaan Intelektual
Apel Perdana Pasca Lebaran 2026, Kakanwil Kemenkum Jambi Beri Penghargaan Pegawai Teladan
Dandim Tanjab Resmikan Bedah Rumah Kerjasama Kodim dan Pencinta Infak dan Sedekah
Proyek Drainase di Mendalo Ini Tak Berikan Fasilitas Jembatan, Imam: Ini Merugikan Ekonomi Warga


Menambal Asa di Jalur Penyangga : Komitmen PUTR Jambi Benahi Infrastruktur Jalan Padang Lamo



