JAMBERITA.COM - Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi M Ali Zaini angkat bicara soal Pergub Kode Edik PNS itu berdasarkan Pasal 13 PP Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa Korps dan kode etik PNS.
"Di dalam Pergub tersebut mengatur setiap PNS dalam bersikap dan bertingkah laku dan berbuat dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari," katanya, Senin (21/10/2019).
Kode etik PNS itu juga mengatur, menjaga martabat kehormatan Citra dan kredibilitas serta menciptakan keharmonisan bagi setiap pegawai ASN dalam lingkungan kerja, keluarga dan masyarakat.
"Guna meningkatkan disiplin bagi pegawai ASN dalam melaksanakan tugas maupun bermasyarakat," terangnya.
Ketika melanggar kode etik sebagaimana telah dimuat dalam Pergub tersebut maka ASN dijatuhi sanksi moral dan penegakan kode etik penanganan laporan segala macam itu ada mekanismenya sebagaimana telah diatur dalam Pergub.
"Laporan harus disertai bukti, identitas pelapor, ini sebenarnya hubungan dengan masyarakat kenapa harus kita atur, ketika ASN itu berada di lingkungan masyarakat agar menjaga kode etik sebagai PNS, sanksi-sanksi itu mungkin harus dilakukan secara mekanisme penegakan kode etik," ujarnya.
Seperti misalnya, kata Ali, salah satu pejabat di Inspektorat Provinsi Jambi waktu lalu setelah viral dimedia sosial (Medsos), langsung diadakan rapat disiplin ternyata diberikan sanksi yaitu dibebastugaskan dari jabatan alias nonjob.
"Soal Pergub Kode Etik itu juga, masih proses, belum bisa di laksanakan, untuk tindaklanjut mengenai hukuman disiplin hingga pemberhentian (dipecat) itu tetap mengacu kepada PP 53 Tahun 2010," tandasnya.(afm)
Gubernur Jambi Sampaikan Duka Atas Wafatnya Wartawan Metro Jambi Zainal Abidin
Diskusi Publik di Jambi, Meneropong Nawacita Jokowi-Ma'ruf Amin Untuk Indonesia
Kapolda Pastikan Situasi di Jambi Kondusif Jelang Pelantikan Presiden dan Wapres RI
Malam Ini Tim Gabungan TNI/Polri di Jambi Laksanakan Patroli Cipkon
Polda Jambi Tetapkan PT DSSP di Tanjabtim dan PT MAS di Muaro Jambi Jadi Tersangka Karhutla


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



