JAMBBERITA.COM- Terlena dengan janji manis untuk dinikahi, Bunga (16) Warga Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi menjadi korban pencabulan dan rela memberikan kesuciannya kepada sang pacar.
Syef (28) warga Kota Jambi yang merenggut kesucian Bunga, kini mendekam di Sel tahanan Polresta Jambi karena telah mencabuli dengan menyetubuhinya sebanyak empat kali di Hotel Katan Jayo yang berada di Jalan Pattimura, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo. "Suka sama suka bang," Kata Syef saat pers liris di Mapolresta Jambi, Kamis (24/10/2019).
Syef mengaku telah menyetubuhi pacarnya sendiri berkali-kali di sebuah hotel yang sama. "Sudah empat kali bang, tapi dia tidak hamil," tambahnya.
Aksi pencabulan tersebut berlangsung sudah lama, berkisar pada bulan September 2018 silam. Awal mulanya, tersangka menjemput Bunga di pinggir jalan dekat rumahnya dengan menggunakan sepeda motor tersangka untuk menuju ke rumah tantenya yang berada di Simpang Rimbo.
Setelah dari rumah tante tersangka, Bunga kembali diajak pergi oleh tersangka. Di perjalanan, tersangka kebingungan hingga akhirnya Bunga diajak ke Hotel Katan Jayo.
Setiba di sana, Bunga menunggu di luar dan tersangka langsung masuk untuk check in. Tanpa basa-basi, tersangka langsung mengajak Bunga masuk ke dalam hotel tersebut.
Kemudian, Bunga dan tersangka langsung menuju ke dalam kamar dan langsung mengunci pintu. Di sana, tersangka mencoba untuk membujuk Bunga agar mau melakukan hubungan badan dan dijanjikan untuk dinikahi jika terjadi hamil.
Dengan polosnya, Bunga pun menuruti keinginan tersangka untuk menuri nafsu bejatnya. "Pelaku membujuk rayu dan janji untuk dinikahi korban," kata Wakasat Reskrim Polresta Jambi Iptu Irwan.
Merasa ketagihan, tersangka kembali melakukan aksi bejatnya di hotel yang sama hingga terakhir pada Kamis (5/9) kemarin sekira pukul 09.00 WIB.
Dari kejadian tersebut, korban tak kunjung dinikahi oleh tersangka. Tak lama, korban merasa risih dan langsung menceritakan kejadian itu kepada bibinya sendiri.
Mendengar cerita tersebut, bibinya merasa tak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Jambi, Selasa (22/10) kemarin.
"Pelaku kami amankan setelah keluarga korban membawa tersangka ke Polresta Jambi. Sekarang masih kita dalami lagi," tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka melanggar pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan penetapan pemerintah pengganti UU RI no 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Dia kita ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (afm)
Ikuti Lomba Debat Nasional di Bangka Belitung, Deby CS Boyong Piala Ke Jambi
Jadi Tersangka Ilegal logging, Polda Jambi Tangkap Direktur PT Tegar Nusantara Indah
Pemprov Jambi Angkat Bicara Soal Pejabat Pemprov Absen di Mandi Safar, Ini Katanya


Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional



