Pemkot Jambi Geser Jam Masuk ASN Jadi 07.30 WIB, Wajib Unggah Foto Bareng Keluarga di E-Kinerja



Selasa, 02 Juni 2026 - 10:36:40 WIB



Foto : Wali Kota Jambi Maulana Saat Peringatan Hari Lahir Pancasila/hsn/jmb.
Foto : Wali Kota Jambi Maulana Saat Peringatan Hari Lahir Pancasila/hsn/jmb.

JAMBERITA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi mengubah jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Jambi mulai Juni 2026. Jam masuk kerja yang semula dijadwalkan pukul 07.15 WIB, kini bergeser menjadi pukul 07.30 WIB.

Kebijakan baru ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Jambi yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Jambi, Maulana, usai memimpin Upacara Hari Lahir Pancasila pada Senin (1/6/2026). Selain untuk mengurai kemacetan lalu lintas, kebijakan ini bertujuan memberikan waktu berkualitas bagi ASN bersama keluarga di pagi hari guna memperkuat pendidikan karakter anak.

"Kebijakan ini bertujuan agar kewajiban semua ASN untuk lebih dekat dengan anak-anak, mulai dari sarapan, mengantarkan anak ke sekolah, hingga berkomunikasi dengan keluarga," ujar Maulana, Senin (1/6/2026).

Maulana mengungkapkan, langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas banyaknya fenomena keretakan keluarga akibat kurangnya kepedulian orang tua terhadap anak, termasuk di kalangan ASN. Melalui kelonggaran waktu ini, Pemkot Jambi mendorong penguatan peran orang tua dalam mendidik karakter anak.

Menariknya, sebagai bentuk pengawasan, Pemkot Jambi mewajibkan para ASN untuk mendokumentasikan aktivitas pagi hari bersama keluarga sebelum berangkat kerja. Foto kegiatan tersebut nantinya wajib diunggah ke dalam sistem E-Kinerja pegawai.

"Salah satu yang harus dicek adalah melaporkan kegiatan pagi hari bersama anak dan istri, difoto dan dilaporkan dalam E-Kinerjanya. Kalau yang belum punya anak, ya enggak apa-apa, berarti kan dia beraktivitas olahraga dan lain-lain," jelasnya.

Meski jam masuk di pagi hari diundur, Maulana menegaskan bahwa total jam kerja ASN Pemkot Jambi tidak berkurang dan tetap memenuhi regulasi yang berlaku, yaitu 37 jam 30 menit per minggu. Berikut adalah rincian penyesuaian jadwal pulang kerja ASN Pemkot Jambi yang baru, Senin – Kamis: Pulang pukul 16.30 WIB dan Jumat: Pulang pukul 11.00 WIB.

Kebijakan penyesuaian jam kerja ini juga telah mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mulai berlaku hari ini Selasa 2 Juni 2026. Selain fokus pada keharmonisan keluarga, pergeseran waktu ini diharapkan mampu mengurangi kepadatan lalu lintas, meminimalisir konflik ruang kemacetan, serta menurunkan risiko kecelakaan lalu lintas di Kota Jambi pada jam sibuk pagi hari.(afm)





Artikel Rekomendasi